Metro-Investigasi.Id Medan, Sudarmaji alias Darmaji (52), warga Dusun III Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru biru Kabupaten Deli Serdang Suamatera Utara kesal.
Pasalnya? Kasus pengrusakan/ penebangan puluhan pohon Mahoni dan tanaman lainnya di ladangnya yang terletak di Dusun III Desa Kutomulyo Kecamatan Sibirubiru Kabupaten Deli Serdang jalan ditempat.
” Saya benar benar kesal, kecewa sekali kepada Polres Deli Serdang. Sudah 7 bulan Polres Deli Serdang belum mampu menangkap Tinus, Yoyon dan 5 orang lainnya yang telah melakukan pengrusakan dan penebangan atas perintah Arman Damanik,” ungkap.Sudarmaji kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa, 28 September 2021, malam.
Menurut Sudarmaji, pasca laporannya, pihak penyidik Polres DelinSerdang sudah memanggil sejumlah saksi yang melihat langsung aksi pengrusakan/penebangan tanaman miliknya.
Para saksi yang diperiksa mengaku semua tanaman tersebut adalah miliknya. Pihak penyidik pun sudah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa sebagian sisa batang kayu dari pepohonan milik Sudarmaji yang dirusak/ditebang.
” Saya pun sudah menyerahkan vidio saat belasan orang melakukan pengrusakan/penebamgan kepada Polres Deli Serdang. Tapi kenapa sampai saat ini pelakunya tidak juga ditangkap?,” keluhnya.
Sebelumnya Hatta, SH, Kuasa Hukum Sudarmaji menyebutkan, kasus pengrusakan/ penebangan ini sendiri sudah dilaporkan Sudarmaji ke Polda Sumut sesuai dengan bukti laporan yang diterima Sudarmaji. Surat Tanda Terima Laporan Polis nomor :STTLP/806/V/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 03 Mei 2021.
Menurutnya, seharusnya sejak awal polisi mengusut kasus pengrusakan dan penebangan.
” Saya pikir begitu. Terlepas dari adanya persoalan pemilik lahan. Pidananya dulu yang diangkat. Makanya kita melaporkan kasus pengrusakan dan penebangannya. Lain halnya kalau kita laporkan kasus pencuriannya. Yang tentunya memerlukan alas hak kepemilikan. Tapi seharusnya mereka selaku penegak hukun sudah tahu dan paham. Karena sudah bidangnya,” sebutnya. (Sigit)