Bunuh Dua Wanita, Oknum Polisi Di Medan Divonis Hukuman Mati

Metro-Investigasi.id Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang wanita. Aipda Roni Syahputra divonis mati.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Hakim.

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Roni, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.

Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

Adapun korbannya adalah dua orang wanita muda yaitu Riska Pitria (21) dan Aprilia Cinta (13), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh dua nyawa sekaligus, serta memperkosa satu korban yang masih di bawah umur sebelum dibunuh.(sigit)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *