Direktur YLBH Rapi : Menjamurnya Perjudian Deliserdang, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Metro-Investigasi.id Deliserdang

Robert Carson 1992,-
Definisi judi adalah memasang taruhan atau sebuah permainan tertentu yang khususnya Dijalan Faharudin, Kecamatan Lubuk Pakam dan ada lagi judi terbesar Lasvegas jalan beringin percisnya tidak berjauhan dari polsek beringin, Kabupaten Deliserdang yang mengharapkan hasil / keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

Dalam keyakinan agama Islam, sejak ribuan tahun lalu judi sudah di larang dan itu telah tertuang di dalam QS Al Maidah Ayat 91.

Di Negara Indonesia judi itu nyata dan terang di larang hal tersebut tertuang di dalam pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Bah kan tak hanya para pelaku perjudian, di dalam pasal 303bis, para penyedia sarana (pemilik perjudian) dapat di pidana maksimal 10 tahun.

Artinya tak ada satu sisi positif dari perjudian, malah dampak negatif dari perjudian itu cukup besar di antaranya seperti :

– Membentuk mental pemalas,
– Menyebabkan kecanduan,
-Mengakibatkan,kemiskinan,
– Melahirkan pelaku kriminal.
Nah.. kalau sudah bicara kriminal maka cepat atau lambat akan berurusan dengan hukum.

Lalu apa saja unsur judi, hingga sebuah perbuatan dapat di katakan perjudian?

– Adanya taruhan dari 2orang atau lebih,
– Adanya permainan untuk menentukan siapa pemenangnya,
– Pihak pemenang akan mengambil, menguasai sebagian / keseluruhan harta benda yang di pertaruhkan dari pihak yang salah.(Sgt)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *