Metro-Investigasi.id Deliserdang
Terkait pemberitaan dugaan penyimpanan BBM Ilegal yang terjadi di jalan batang jambu, Desa Sidodadi, kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deliserdang ketika itu benar adanya,pantas diduga orang yang penyimpanan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggung pidananya itu dapat disangka kan Pasal 53 Huruf c jo pasal 23 minyak tentang minyak dan gas, jadi pasal tersebut.
Menjelaskan jikas orang yang menyimpan BBM ilegal tanpa izin dapat dipidana kan,oleh karena itu dari pemberitaan tersebut.maka pihak kepolisian setempat wajib turun kelapangan atau olah tkp cek kebenaran adanya BBM Ilegal.
Karena di masa langkah nya bbm berapa hari ini sangat tidak elok dan bertentangan dengan hukum masyarakat mencari bbm yang sulit malah ada segelintir orang kelangkahan bbm tersebut.
LBH Medan menyikapin jika dugaan pidana itu ada maka pihak kepolisian harus segera melakukan penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana bbm ilegal tanpa izin.(Sigit)