LBH Medan ” SPBU Dilarang Menjualkan Pembelian Pakai Dirigen, Dugaan Pelanggaran

Metro-Investigasi.id Deliserdang

Terkait temuan awak media dilapangan,dugaan adanya pembelian menggunakan jirigen di jalan besar delitua,Desa aji baho,Kecamatan biru-biru ,Kabupaten Deliserdang,LBH Medan Memberi Tanggapan sebagai berikut.

Pembelian BBM menggunakan Jerigen diperbolehkan, contoh BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk transportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jirigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait. misal dinas UMKM atau Pertanian

Yang menjadi catatan penting pembelian BBM yg menggunakan jirigen tidak dibenarkan untuk di perjual belikan kembali hal ini sesuai atauran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dugaan adanya orang2 yg tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan/penyimpanan BBM tanpa Izin maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana yang diataur dlam pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak & Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.

LBH Medan juga meminta pemerintah setempat melakukan pengawasan terhadap pembelian minyak menggunakan jirigen. Hal tersebut guna menghindarai terjadinya Penimbunan minyak.

Team awak media mencoba konfirmasik,Sabtu(16/10/2021) sekira pukul. 14:00 Wib kepada pihak SPBU 142031123 tidak ada ditempat(Team)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *