LBH Medan ” Pihak Kepolisian Tindak Dugaan Prostitusi Bermodus Kusuk Reflexy “WD”

Metro-Investigasi.id Medan

Diawal kita harus pastikan terlebih dahulu apakah? benar kegiatan usaha kusuk refleksi ini ada izin atau tidak dari pejabat berwenang dan bila ada berarti pemilik usaha telah menyalah gunakan izin yang ada dan dapat ditinjau kembali izinnya.

Dugaan Prostitusi bermodus Kusuk Reflexy “WD” yang beralamat jalan Selam 1,Kelurahan Tegal Sari,Kecamatan Medan Denai merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum negara maupun dalam hukum agama namun persoalan dugaan prostitusi berkedok kusuk refleksi ini bukanlah barang baru dan tetap berulang sehingga dipertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini.

Tidak ada seorang manusiapun yang mau tubuhnya dilacurkan untuk kepuasan nafsu birahi lelaki hidung belang, dan bila dihubungkan dengan konteks HAM, dugaan prostitusi berkedok Kusuk Refleksi merupakan kegagalan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, dan memperluas kesempatan pekerjaan di masyarakat sehingga dengan sangat terpaksa pelaku prostitusi melacur hanya dengan bermodalkan tubuhnya.

Jadi di satu sisi pelaku prostitusi ini sebenarnya merupakan Korban dari tidak adanya keadilan pemerintah dalam melahirkan dan menjalankan kebijakannya.”Cetusnya.

“Lanjut LBH Medan, Selain itu,dari kasus yang pernah ditangani LBH Medan pelaku prostitusi acap kali mendapatkan pelecehan seksual secara verbal dari pihak oknum kepolisian saat diproses hukum pidana sehingga percuma dilakukan penindakan apabila penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia itu juga tidak dihargai saat di proses.

Jadi dengan adanya masih adanya fakta prostitusi berkedok kusuk refliksi ini juga merupakan kegagalan dari pihak Kepolisian dalam mewujudkan rasa nyaman dimasyarakat.

Maka harapannya pemerintah termasuk kepolisian dalam menangani prostitusi lebih mengkedepankan penghormatan pemenuhan hak asasi manusia terhadap pelaku prostitusi dan menghilangkan stigma buruk terhadap mereka sebagai penyakit masyarakat dan lebih memandang sebagai korban agar mereka dapat meninggalkan kehidupan lama mereka yang kelam menuju kehidupan yang sejahtera.

Awak Media Konfirmasi Melalui Pesa singkat whatshap,Selasa (19/10/2021) pukul.16:38 Wib kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan”Tidak Menjawab,Sehingga berita ini diterbitkan. (tim)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *