Site icon Media Investigasi Care

LBH Medan ” Diduga Prostitusi Bermodus Pijat Reflexy “WD” Saat Digerebek Mendapat Bocoran

Metro-Investigasi.id Medan –

Diduga Pijak Refleksi “WD” jalan Selam 1,Kelurahan Mandala Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai yang diduga telah lama digunakan sebagai kedok dalam melayani para lelaki hidung belang dalam menyalurkan hasrat birahinya (prostitusi), berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat saat dilakukan penggerebekan oleh pihak Polrestabes Medan pada hari Selasa,19/10/2021 sekira pukul 22.28 Wib oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan ternyata tutup tidak ada aktifitas apapun.

Menurut keterangan dari LBH Medan dalam Persnya dinilai hal ini diduga adanya kebocoran informasi penggerebakan ke lokasi yang kebocoran informasi ini Pijak Refleksi “WD” yang diduga telah lama digunakan sebagai kedok dalam melayani para lelaki hidung belang dalam menyalurkan hasrat birahinya (prostitusi), berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat saat dilakukan penggerebekan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Selasa 19/10/2021 pukul. 22.28 Wib oleh pihak Polrestabes Medan ternyata tutup tidak ada aktifitas apapun.

Tindakan Satreskrim Polrestabes Medan ini adalah upaya yang baik untuk coba mewujudkan rasa nyaman dimasyarakat namun terkesan kurang profesional oleh sebab informasinya diduga prostitusi itu telah lama berlangsung dan saat digerebek ternyata polrestabes medan tidak menemukan aktifitas apapun dilokasi.

ini diduga adanya kebocoran informasi penggerebakan ke lokasi yang kebocoran informasi ini diduga tidak akan mungkin terjadi kalau bukan dari oknum kepolisian yang diduga mungkin saja melindungi atau backup prostitusi berkedok kusuk refleksi selama ini.

Dan kemungkinan lain, diduga tidak berfungsinya peran Inteligen Polrestabes Medan dalam mengawasi kegiatan masyarakat pada wilayah hukumnya dan penggerebakan terkesan hanya tindakan spontan saja tanpa adanya didahului pengumpulan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

LBH Medan sangat berharap kepada Kapolrestabes Medan dapat melakukan investigasi adanya dugaan pembeking oknum oknum anggotanya terhadap berlangsungnya prostitusi berkedok kusuk refleksi selama ini. Dan apabila benar adanya keterlibatan om oknum oknum anggota polrestabes medan ini maka patut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 butir a Protokol PBB tahun 2000 Tentang mencegah, memberantas dan menghukum tindak pidana perdagangan orang Jo. Pasal 20 Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

tidak akan mungkin terjadi kalau bukan dari oknum kepolisian yang diduga mungkin saja melindungi atau backup prostitusi berkedok kusuk refleksi selama ini. Dan kemungkinan lain, diduga tidak berfungsinya peran Intelijen Polrestabes Medany dalam mengawasi kegiatan masyarakat pada wilayah hukumnya dan penggerebakan ini terkesan hanya tindakan spontan saja tanpa adanya didahului pengumpulan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

Saat di konfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Medan melalui pesan singkat whatshap Selasa (19/10/2021) Sekira Pukul.22:28 Wib.” Tutup nih, besok kita cek lagi.(Tim)

Bagikan :
Exit mobile version