Metro-Investigasi.id – Media Syber Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Istilah “Beking”di ambil dari bahasa Inggris yaitu “Back up” yang mana artinya adalah :
– Dukungan, Perlindungan
– Penyokong, Penyangga
– Penopang, Penahan, dll
Hanya saja makna di lapangan mengkerucut pada satu kata yang populer yaitu “Pelindung”
Pada umumnya, Beking di butuhkan oleh seseorang untuk melindungi (mengamankan) usaha ilegal yang sedang di jalankannya tersebut,- Ucap “Direktur Ylbh Papi, Ukurta Toni Sitepu, SH”.
Pembeking sendiri umumnya adalah oknum aparat / oknum OKP & sebagainya, Dan apa yang di lakukan oleh oknum tersebut telah bertentangan dengan hukum :
– PP No 2 Tahun 2003 tentang disiplin aparatur negara.
– UU No 34 tentang TNI, yang jelas melarang anggotanya melakukan pembekingan.
– UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mengenai fungsi aparatur negara.
Maka kepada masyarakat yang mendapatkan / menemukan adanya oknum aparat membeking sebuah tempat dugaan usaha Prostitusi Bermodus Reflexy “WN” , maka segera melaporkan kepada institusi / atasan nya, agar di lakukan tindakan tegas menurut ketentuan, pungkas “Ketua DPC FERARI LANGKAT ini”.
Lalu bagaimana prihal dugaan tempat Protitusi bermodus terselubung yang berada di jalan selam 1, Kelurahan Tegal Sari 1 Mandala, Kecamatan Medan Denai?
Yang mana informasinya di beking oleh seorang oknum wartawan ??
Bicara beking bukanlah barang baru di negeri ini, sama sama kita ketahui, cukup banyak oknum oknum yang menjadikan pembekingan sebagai ajang bisnis, karena di kelolah sedemikian rupa hingga menghasilkan pundi pundi keuangan yang menguntungkan sepihak / segelintir orang.
Maka dari itu oknum wartawan yang membeking (menjadi beking) di tempat – tempat Dugaan Prostitusi bermodus Reflexy “WN”, ini jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang kode etik jurnalis.
Perbuatan oknum wartawan tersebut telah melanggar hukum dan dapat di pidana.
Silahkan kepada masyarakat untuk melaporkan oknum tersebut ke Dewan Pers, karena menurut saya apa yang telah di lakukan oleh oknum tsb merusak citra para awak media /wartawan.
Selayaknya Pers menjadi kontrol sosial dan bukan menjadi body guard dengan cara menjadi beking dugaan Prostitusi bermodus Reflexy “WN”yang berada dijalan selam 1, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai ini sangat menyimpang. Kata “UTS nama sapaan”
Permohonan saya agar persoalan ini segera mendapat respon dari pihak yang berwajib di kota Medan. Dan bila laporan masyarakat tidak di tanggapi oleh instansi terkait, silahkan mengirimkan surat / mendatangin atasan nya, mungkin itu :
– Kepada Bapak wali kota Medan.
– Kepada Bapak Kapolrestabes Medan.
– Kepada perwakilan rakyat kota Medan.
– Ombusmen kota Medan.(Sp)