Metro-Investigasi.Id Medan
Media Syber Dan Farmasi Kesehatan
Pertama Tama saya mengucapkan turut prihatin atas kejadian pengeroyokan seorang anggota TNI AU di wilayah Kelambir lima, Deliserdang Sumatra Utara sekitar tanggal 19 Okt 2021, pada malam hari.
“PENGEROYOKAN adalah sebuah perbuatan yang di lakukan beberapa orang secara bersama yang mengakibatkan timbulnya luka / rasa sakit yang di alami oleh korban (orang yang di keroyok)”.
Informasi yang kita dapat, kejadian ini bermula atas terjadinya dugaan penggelapan yang di lakukan salah seorang masyarakat yang berbuntut pada pengeroyokan seorang anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan..
Sangat di sayangkan mengapa perbuatan “main hakim sendiri” terulang kembali di masyarakat kita.
Karena pengeroyokan adalah perbuatan yg bertentangan dengan pasal 170 KUHP :
“Bahwa setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dapat di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Kepada masyarakat / warga di harapkan janganlah mudah terpancing / terprovokasi dengan hal hal yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban dan pasti akan merugikan diri sendiri.
Jikapun ada pihak pihak yang merasa di rugikan, maka silahkan membuat laporan di kantor polisi terdekat atau membuat pengaduan ke intansi terkait (atasan nya), guna mencegah perbuatan yang tak di inginkan, ayo kita hindari perbuatan anarki yang menyebabkan terjadinya tindak pidana.. Ucap ” Ukurta Toni Sitepu, SH. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia*
(Ylbh Papi)
Kita mengapresiasi atas sikap Danlanud Suwondo yang langsung mengambil langkah langkah kongrit untuk mencegah kericuhan yang lebih luas, (serangan balasan dr teman2 korban)
Dan kita juga berharap agar POM AU melakukan perlindungan bagi warga masyarakat sekitar yang membutuhkan, guna mengantisipasi adanya balasan dari teman teman korban nantinya, karena hal itu akan menambah daftar jatuhnya korban.. Lanjut Ketua DPC FERARI Langkat.
Kini pihak kepolisian sudah menangkap para pelaku yang di duga ikut dalam pengeroyokan tersebut, kerja cepat aparat penegak hukum sangat kita apresiasi tentunya..
Terakhir..
Datangnya beberapa perempuan (emak emak) dari wilayah Kelambir lima ke markas POM, guna meminta perlindungan, agar segera di respon dengan baik,
Karena dari kabar yang beredar adanya sekelompok orang (pasca kejadian) datang dan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga di sekitar.
Jika benar ada keterlibatan aparat, maka segera untuk di tindak tegas.. Kata UTS mengakhir pembicaraannya.
Mari kita ciptakan Sumatra Utara bermartabat, yang nyaman & kondusif.”Pungkasnya.(Tim)