Mediainvestigasicare-id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data atau berkas administrasi kependudukan yang setiap orang/ masyarakat wajib memilikinya, terutama yang berusia 17 tahun keatas mesti punya KTP elektronik dan seiring perkembangan teknologi, administrasi tersebut pun semakin diakuratkan dengan sistem elektronik online digital.
Menanggapi hal tersebut diatas masyarakat pun dituntut harus memperbaharui data administrasi kependudukan nya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DukCapil) agar terhubung dengan sistem administrasi lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, Bank, Pendidikan, Imigrasi, Kepolisian dan instansi lain yang berkaitan dengan data kependudukan elektronik online.
Namun kenyataannya tidak sesuai harapan, contoh kecilnya Dukcapil Kota Medan dan DukCapil Deli Serdang masih jauh dikatakan sempurna dalam penerapan elektronik data kependudukan bagi warganya.
Bayangkan saja mereka (DukCapil red) menerbitkan KK dan KTP serta telah meyerah terimakan nya kepada warga, tetapi banyak warga tersebut tidak atau belum bisa menggunakan nya untuk keperluan administrasi elektronik lainnya, seperti misalnya yang dialami Y warga Deli Serdang dan M warga Kota Medan, keduanya bermaksud mengurus BPJS Kesehatan, setelah semua berkas diserahkan kepada petugas entri ternyata tidak dapat diproses karena nomor KK nya tidak online dan harus dionlinekan dahulu ke DukCapil setempat.
“Susah kali pun segala urusan!! Udalah urus KK ribet, urus BPJS Kesehatan harus antri, gitu berkas diserahkan tidak dapat diproses, alasannya KK tidak online, padahal urus KK kami sendiri langsung ke DukCapil dengan berbagai syarat yang wajib dilengkapi, katanya aja sistem elektronik tapi nyatanya abal-abal, maunya kalo belum online untuk apa diserahkan sama kami KK itu, too sama aja bohong diserahkan tapi gak bisa digunakan dan harus kembali lagi ke DukCapil untuk dionlinekan..Ribet lah pokoknya”, Ucap kedua warga dengan nada jengkel ketika ditemui awak media ini.
Lanjut.. “Harapan kami lebih baik berbenah dululah DukCapil ini sebelum menyatakan siap menghadapi teknologi digital yang semuanya harus sistem online dan serba simple tanpa ribet serta kemudahan yang dapat diakses dalam satu genggaman, sedangkan sebelum diterapkan nya sistem ini semua urusan administrasi gampang, mudah dan tidak seribet ini”, harap mereka.
Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan Baginda P Siregar.A.P.MSi, mengatakan, “Kalo belum online/diaktivasi kan KK nya berarti ada perubahan data atau pergantian nomor KK, jadi warga harus kembali ke Kantor Camat setempat atau ke DukCapil lagi minta KK nya untuk dionlinekan/ diaktivasikan Bang”, ucap Kadis saat dikonfirmasi jumat 22/07/2022.
Kita beranggapan bahwa, tidak semua warga masyarakat yang faham akan proses prosedural administrasi, terutama urusan KK dan KTP elektronik, apapun segmennya mau itu perubahan data otentik, perubahan nomor KK atau NIK, perubahan domisili dan perubahan status, selayaknya jangan diserah terimakan ke warga bila belum layak digunakan atau serah terimakan lah dalam kondisi siap pakai.
Karena yang masyarakat awam taunya diterima KK dan KTP berarti bisa langsung digunakan dalam segala urusan, tidak lagi dibebani harus mondar-mandir kesana-kesini. Parahnya banyak waktu yang tersita, apalagi bagi masyarakat yang tergolong susah?? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bolak-balik ke Kantor Instasi terkait.
Rmd/ Ls