Gelar RDP Lintas Komisi Terkait Izin UD. Aguaris, DPRD Minta Lakukan Cek Ulang

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Sebagaimana laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat terkait izin UD.Aguaris ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai yang sebelumnya sudah melakukan orasi dibeberapa instansi melalui unjuk rasa, DPRD Kota Tanjung Balai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi yang dilaksanakan di Aula kantor Wakil Rakyat tersebut_Rabu (7/12/2022) dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Pantauan awak media saat digelar RDP yang dipimpin Wakil Ketua Surya Darma.AR.SH, banyak kejanggalan atau tidak masuk logika yang terdapat pada UD.Aguaris sebagaimana yang diterangkan salah seorang anggota DPRD Teddy Erwin dimana Dinas Perizinan tidak layak mengeluarkan izin UD.Aguaris sebagai usaha dagang karena selain pabrik ice cristal milik Achong itu termasuk jenis usaha yang kapasitasnya sudah memiliki mesin pengolahan dan ini bukan termasuk industri rumah tangga jadi tidak layak sebagai usaha dagang yang diperkirakan bermodal diatas 500 Juta Rupiah dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang.

Perwakilan Koalisi Aktivis Ahmad Rolel pada kesempatan itu menjelaskan jika UD.Aguaris memproduksi produk ice Cristal dengan skala besar yang berada ditengah-tengah padat penduduk itu dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, juga diduga tidak pernah membayar pajak yang merupakan PAD bagi Pemerintah Kota Tanjung Balai, dari itu Rolel meminta untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap usaha yang dimaksud termasuk izin dan pajaknya.

Ironisnya, sampel air yang digunakan harus ditinjau ulang, karena ketika aktivis membawa sampel dari UD.Aguaris ke Dinas Kesehatan untuk diuji tidak diterima, tetapi ketika pihak UD.Aguaris yang membawa sampel air tersebut sebagai bahan baku yang digunakan, baru pihak Dinas Kesehatan menerimanya yang patut diduga airnya bukan dari sebagai bahan bakunya atau berasal dari air yang lain, beber Aldo pula.

Kemudian terkait karyawan yang dilaporkan UD.Aguaris ke Disnaker sebanyak 10 orang berupa blanko kosong atau tidak ada namanya yang dikatakan mewakili Kadisnaker Dewi Yanti.SH, Surya Darma minta supaya pihak Disnaker jemput bola langsung ke pabrik ice cristal dan mencatatkan nama pekerja yang ditanggapi pengusaha Achong akan siap memberikan nama karyawannya dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Ketua Komisi C Martin Chaniago ketika berkunjung Infeksi Mendadak (Sidak) ke dua lokasi usaha yang sama menilai jika pabrik ice cristal UD.Aguaris tidak steril karena lantainya masih ditemukan lumpur dan kotoran lainnya dan jika dibandingkan dengan PT.Es Lina, sehingga dari fakta yang ditemukan meminta kepada pimpinan sidang agar UD.Aguaris untuk sementara waktu ditutup sebelum melengkapi izin dan persyaratan lainnya sesuai aturan yang bahasa demikian juga disampaikan Anggota Dewan lainnya Neni Kosasih.

Sedangkan Loka POM Denny S Purba ketika memberikan tanggapan menerangkan jika UD.Aguaris pada 2017 sudah mengajukan Izin Edar dimana Loka POM Kota Tanjung Balai saat itu belum ada namun setelah ada, pihaknya langsung melakukan pengawasan dengan senada menerangkan jika lokasi pabrik ice Cristal tersebut atau lantainya terlihat dalam kondisi juga tidak bersih dan untuk itu pihaknya sudah menghimbau serta melakukan pembinaan ditempat yang intinya memberikan surat tindak lanjut hasil pengawasan kepada pihak sarana untuk segera melakukan perbaikan.

Ketua Sidang Surya Darma.AR, diakhir sidang RDP mengatakan jika dilakukan penutupan sementara harus melalui proses panjang dan itu bisa berdampak pada karyawan, dan kami tidak mau hal itu terjadi serta meminta kepada pengusaha ice Cristal UD.Aguaris Achong agar melengkapi semua persyaratan dan kedepannya supaya tetap mentaati semua aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Terpisah, pemilik UD.Ice Cristal Achong seusai rapat dan masih berada dihalaman gedung DPRD Kota Tanjung Balai ketika diminta awak media tanggapannya terkait RDP dimaksud mengatakan akan membenahi segala kekurangan izin dan persyaratan yang tidak sesuai dan kedepannya kita akan perhatikan segi kebersihan lokasi tempat dimana usahanya berjalan, ucapnya singkat.

Dalam agenda RDP tersebut, turut hadir Wakil Ketua Surya Darma.AR.SH selaku pimpinan sidang, Martin Chaniago, Eriston Sihaloho, Teddy Erwin, Husaini, Neni Kosasih, Antoni Darwin, Mas Budi Panjaitan, pengusaha ice cristal UD.Aguaris Achong, Dinas terkait seperti mewakili Kadisnaker, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ridwan Parinduri, Kepala UPT Loka POM Denny S Purba, mewakili Kadis Kesehatan, mewakili Kadis Perizinan, Aktivis yang diwakili Aldo Rivai Zuherisyah dan Ahmad Rolel selaku pembuat laporan.

 

 

ES(A31)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *