MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Pembangunan pabrik di KIM 5 Mabar sampai saat tidak ada kendala. Untuk pembayaran Ganti Rugi Hak atas Tanah warga yang masuk dalam jumlah luas areal pembangunan pabrik, telah di selesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Namun, untuk tanah seluas 18 Meter x 16 Meter atau 288 M2 Milik Alm Satiman, hingga saat ini pihak ahli waris belum menerima Ganti Rugi atas tanah mereka yang juga masuk di dalam areal pembangunan Pabrik tersebut.
Ahli Waris alm Satiman belum menerima Ganti rugi atas tanah tersebut, karena adanya seseorang yang mengklaim bahwa tanah alm Satiman sudah di jual kepada oknum berinisial (H).
Kami memang belum ada menerima Ganti Rugi dari pihak pengembang atas tanah alm kakek kami tersebut. Tapi kami menyadari sebabnya karena apa ? Ada orang lain yang mengatakan bahwa tanah itu milik Alm orang tua mereka H, Kata Cucu alm Satiman Sunar di Mabar Hilir_Kamis 15/12/2022.
Alasan mereka, alm kakek kami (Satiman-red) dulu berhutang kepada orang tua mereka. Karena alm kakek kami tidak bisa membayar, mereka akui bahwa tanah tersebut milik mereka, ucap Sunar.
Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak ahli waris (H), tapi tidak dapat menemukan kesepakatan. Bahkan kami bersedia membayar hutang alm Kakek kami sebesar Rp.2,5 juta, katanya.
Sambung Sunar, mereka (waris almarhum H – red) tidak mau menerima pengembalian hutang alm Kakek kami. Dengan alasan mereka sudah memiliki surat keterangan tanah tersebut, sambil menunjukkan selembar kertas segel yang isinya “Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi Tanah” yang di ketahui pihak Apratur Kelurahan Mabar Hilir pada bulan Juni 1997, katanya.
Kami menduga ada kesalahan dalam pembuatan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi atas tanah alm Kakek kami, tapi kami tidak mau mempersoalkannya. Asalkan pihak ahli Waris (H) tidak mempersulit kami, tegas Sunar yang di dampingi Anto dan Henry.
Alm Kakek Satiman memiliki tanah tersebut sejak tanggal 20 April 1981. Dengan cara membayar ganti rugi dari Djohan Erny, Tugiman dan Kasno, yang ketiganya merupakan pihak pertama, ungkap Sunar.
Lanjut Sunar, kami juga sudah berkoordinasi dengan wakil pihak pengembang, Edy.ST dan mereka mengatakan akan tetap menyelesaikan Ganti Rugi atas tanah tersebut. Tapi meraka tidak mau membayarnya jika objek tanah tersebut ada 2 (dua) nama pemilik.
Pihak pengembang pernah menyampaikan kepada kami, bahwa Ahli Waris H datang ke kantor pengembang. Mereka mengatakan objek Tanah tersebut milik mereka. Tapi mereka hanya menunjukkan Surat Hutang piutang antara alm Kakek Satiman dan H. Bukan surat kepemilikan atas Tanah, ujar Sunar menyampaikan cerita Pihak Pengembang.
Syukurlah, pihak pengembang tidak langsung mempercayai alasan Ahli waris alm H. Dan tidak memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah Alm Kakek Satiman Kepada Ahli Waris alm H. Dengan demikian kami akan menyusun langkah-langkah untuk mendapat Hak Atas tanah alm Kakek Satiman, kata Sunar menambahkan.
Untuk Hal ini, kami tetap meminta kepada Pengembang jangan salah membayar Ganti Rugi. Apabila permasalahan ini tidak dapat di selesaikan secara kekeluargaan, terpaksa kami menempuh jalur hukum. Karena kami memiliki dugaan kuat tentang penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi Hak atas, yang diketahui oleh aparatur Pemerintahan Kelurahan Mabar Hilir cacat hukum. Kami menduga ada yang tidak wajar seperti Nama, Tanda Tangan, Saksi dan lain sebagainya nya, Kata Sunar.
Sebagai bukti tambahan kepemilikan atas tanah alm Kakek Satiman, setiap tahunnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap kami bayar. Maka dari itu tidak ada alasan, bahwa tanah kakek kami itu adalah milik H, kata Sunar Kesal.
Heri