MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Massa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Wanita Indonesia (LWI) lakukan orasi unjuk rasa meminta pertanggungjawaban ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Kota Tanjung Balai atas pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh oknum yang bekerja di PLN_Selasa (17/1/2023).
Ketua DPP-LWI Mahyunah Ritonga yang panggilan akrabnya Yunah dalam orasinya mengatakan pihak PLN harus bertanggung jawab atas perlakuan oknum yang menzholimi masyarakat atas nama Hendrik dan Rahmah warga Jalan Durian Lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang datanya telah digunakan orang lain sebagai syarat masuk menjadi pelanggan PLN Kota Tanjung Balai.
Ia juga memaparkan bermula dari laporan masyarakat atas KTP miliknya tidak dapat dipergunakan untuk mendaftar jadi pelanggan PLN ranting Tanjung Balai yang diakibatkan KTP atas nama beliau sudah masuk Pelanggan Tetap lama terdaftar di PLN tersebut yang menggunakannya orang lain, yang beralamatkan di Sei Dua Kota Tanjung Balai.
Untuk itu kata Yunah, PLN pantas diduga melakukan permufakatan jahat untuk meluluskan identitas Hendrik dan Rahmah warga Jalan Durian lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar untuk diberikan kepada orang lain yang beralamatkan di Sei Dua kota Tanjung Balai, sehingga Hendrik dan Rahmah tidak dapat melakukan pendaftaran untuk menjadi pelanggan PLN di Kota Tanjung Balai.
“PLN diduga sudah melakukan permufakatan jahat dalam membocorkan data identitas, maka dengan ini kami meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap, seret dan penjarakan oknum yang melakukan pembocoran data dan terkhusus Manager PT PLN Kota Tanjung Balai untuk bertanggung jawab atas permasalan ini dan kalau Manager tidak mampu maka dengan terpaksa kami minta mundur dari jabatannya”, tegas Yunah.
Selain itu Agus Arianto selaku pembina DPP-LWI meminta dengan tegas kepada Manager Ranting PLN kota Tanjung Balai dapat mempertanggungjawabkan atas terjadinya identitas atas nama Hendrik dan Rahmah yang seharusnya dilindungi secara undang-undang tapi malah sebaliknya pihak PLN semena-mena membocorkan untuk kepentingan orang lain.
Dikatakannya, kalau dalam kurun waktu satu Minggu pihak PLN tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini maka DPP-LWI akan membawakan permasalahan ini ke jalur hukum, jelas Agus.
Andrean Hanif Pendiri Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Wanita Indonesia (DPP-LWI) sangat menyayangkan terhadap oknum oknum PLN yang seharusnya dapat bersama Instansi Pemerintahan dalam melindungi data yang diatur dalam undang-undang namun hari ini ditemukan adanya dugaan permufakatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebab kata Andre, KTP milik Hendrik dan Rahmah adalah tergolong warga penerima manfaat bantuan PKH dari Pemerintah yang diketahui mendapatkan sebuah subsidi jika mereka terdaftar menjadi pelanggan PLN di Kota Tanjung Balai ini.
Manager PLN Fatar Siregar mempersilahkan masa LWI untuk masuk ke ruangan aula PLN dan menanggapi permasalahan yang dibawa masa LWI serta berjanji akan menyelesaikan permasalan yang ada dan di upayakan dalam waktu satu Minggu permasalahan akan selesai.
ES (A31)