Site icon Media Investigasi Care

Joni Fati Minta Oknum PNS HS Di Copot Karena Gugat Cerai di PN Lubuk Pakam Demi Menikah dengan Pria Lain

MEDIAINVESTIGASUCare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Deli Serdang _Joni Fati Gulo (48) warga Dusun Vl Pulo Gadung Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Joni Fati Gulo yang sehari harinya bekerja sebagai wiraswasta merasa tertekan batin atas perbutan istrinya berinisial HS.

HS diduga menikah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suami serta menggugatnya di Kantor Pengadilan (PN) Lubuk Pakam. Hal tersebut di ketahui ketika awak media hendak meliput di Kapolres Serdang Bedagai namun, Joni Fati Gulo bertemu dan menceritakan apa yang sedang ia alami_Senin (30/01/2023) pukul 09: 30 WIB.

Joni Fati Gulo mengatakan pada tanggal 23 Juli 1995 Joni Fati Gulo telah melangsungkan pernikahannya kepada berinisial HS (53) secara sah menurut agama di Gereja Elim Di Indonesia dan di karuniai anak (3) tiga orang. Sementara itu, HS kesehariannya mengurus rumah tangga dan juga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai tenaga Pendidik (Guru).

Seiring berjalanya waktu, pada tanggal 06 Juni 2020 istri secara diam-diam malah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dari hasil putusan tersebut mengabulkan gugatan permohonan HS tertanggal 6 Juni 2021. Sementara pada tanggal 27 Januari 2021 kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan akte Penceraian antara Joni Fati Gulo dan HS.

Empat (4) bulan kemudian HS menikah kembali kepada seorang laki-laki tidak di ketahui namanya, di Desa Kuala lama, Dusun l Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Diduga Menikah secara diam diam). Dengan mengetahui kelakuan HS sudah menikah Joni Fati Gulo merasa tertekan batin dan mencari keadilan mempertanyakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan ternyata inisial HS telah menggugat Joni Fati Gulo secara diam diam tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan atau berupa panggilan atau mediasi.

Dalam hal ini, Joni Fati Gulo keberatan dan berkonsultasi dengan seorang pengacara supaya mendampingi dirinya untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan HS yang telah memojokkan dirinya dalam gugatan HS yang tidak masuk akal sehat Joni Fati Gulo. Bersama kuasa hukumnya Joni Fati Gulo mengikuti persidangan bersama sama selama enam (6) bulan hingga 16 desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dengan menguatkan putusan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya tertanggal 06 Januari 2021.

“Saya Minta Oknum PNS HS Di Copot Karena Gugat Cerai di PN Lubuk Pakam Demi Menikah dengan Pria Lain,” pungkasnya.

 

 

Rmd

Bagikan :
Exit mobile version