MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Asahan_Diduga tidak memiliki penampungan limbah yang sesuai Standar, Pasar (Pajak) Simpang Empat Trade Center (SETC) alirkan limbah menyusup ke parit komplek perumahan. Hal ini menuai protes dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Sumatra Utara Agus Arianto.
Saat dikonfirmasi Tim Media salah seorang penghuni komplek perumahan SETC yang berada di Dusun VII A Desa Simpang Empat yang tidak ingin disebutkan namanya_Jumat (10/2/2023) menjelaskan, Kami dari warga Komplek sangat keberatan adanya aliran limbah pajak SETC yang diduga sengaja dimasukkan ke aliran parit tersebut.
“Saya pribadi pernah menyampaikan protes sama pengelola *J*, namun selama bertahun-tahun tidak ada penyelesaian. Bau busuk terus mencemari lingkungan udara daerah perumahan SETC dan ini sangat mengganggu aktivitas kami selama ini”, ungkapnya.
Sedangkan Komplek perumahan SETC pernah mengalami beberapa kali kebanjiran disebabkan banyaknya air limbah yang menggenang diparit, bahkan jika hujan deras genangan air meluap keluar parit sampai masuk ke kamar mandi, sedangkan airnya sangat jorok yang diduga bersumber dari limbah ayam potong dan pengolahan bakso dari pajak SETC.
Sementara itu, Agus Arianto Ketua Umum DPP Gempur-SU mengenai persoalan air limbah produksi pajak SETC, sangat menyesalkan sikap yang semena-mena dari pengelola dan kita menduga pihak pengelola tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga air limbah pajak sengaja di alirkan ke parit perumahan secara diam-diam, yang bertujuan agar limbah tidak bertumpuk, bebernya.
Perlu diketahui bahwa data yang kami miliki, pihak pengelola pajak SETC hanya membuat aliran parit kecil dalam menampung limbah tersebut. Hal ini membuktikan tidak adanya kesiapan dan keseriusan pihak pengelola dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang terjadi. Kita tidak melihat adanya penampungan limbah seperti septic tank, sehingga bau busuk limbah menguap yang justru mencemari lingkungan dan udara”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, Kami menduga pihak pengelola juga diduga tidak memiliki izin limbah dan izin pengoperasian pajak, pasalnya kita tidak ada menemukan petugas-petugas dari Dinas Pasar yang mestinya ikut dalam melakukan pengawasan maupun pembinaan. Karena mestinya keberadaan pajak ini dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Maka kami menduga keberadaan pajak SETC tidak memberikan kontribusi apapun ke Pemkab Asahan, bebernya.
“Kami sebagai pelaku Kontrol Sosial akan menyurati Dinas-Dinas terkait yang punya peranan dalam keberadaan pajak SETC, selanjutnya akan kita pertanyakan dan telusuri seluruh dokumen yang mestinya dimiliki pihak pengelola pajak, termasuk izin lalu lintas, berhubung lokasi pajak berada dipinggir jalan Nasional”, ungkapnya.
Jangan sikap pengelola justru merugikan dan “mencekik leher” penghuni pajak SETC. Apalagi kita dengar sewa tempat di pajak tersebut sangat mahal. Jangan kerena memikirkan keuntungan pribadi, semua aturan dilanggar. Kita dari lembaga juga akan melakukan aksi unjuk rasa agar aspirasi ini dapat secara cepat ditanggapi dan pengelola pajak harus bertanggungjawab atas masalah ini. pungkas Agus tegas.
ES (A31)