Kades Sei Lunang Klarifikasi Pemukulan Terhadap Warganya

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Asahan_Kepala Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Sahlan, mengklarifikasi pemukulan terhadap warganya Abat (42) warga Dusun II yang dilakukan Asri (27) merupakan anak kandungnya yang terjadi pada Jumat (15/5/2022) lalu dimana pada ketika itu Abat membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Kepayang dengan Nomor STPL/73.A/V/2023/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.

Hal ini dikatakan Sahlan kepada awak media, Kamis (1/6/2023) dengan mengklarifikasi bahwa sebenarnya aksi kekerasan yang terjadi antara Abat dan Asri akibat miskomunikasi biasa dan seharusnya tak perlu untuk dibesar besarkan, apa lagi kami masih rumpun keluarga, ujar Sahlan.

Sahlan menuturkan, saat mengetahui ada larangan terhadap truk pengangkut material bangunan oleh Abat, dirinya pun datang ke lokasi dan bertanya kepada Abat. Namun, pertanyaannya dijawab dengan nada tinggi oleh Abat yang seakan tersulut emosi dan adu mulutpun tak terelakkan sehingga mengundang warga berdatangan ke lokasi sekedar ingin mengetahui apa yang terjadi.

Disaat adu mulut terjadi walau tidak sempat adu jotos, ada anak kecil yang mengadu ke rumah, kalau saya dipukul oleh Abat dan mungkin dasar itulah yang membuat Asri datang ke lokasi kejadian untuk membela orang tuanya, ungkap Sahlan.

Asri yang sudah tersulut emosi mendengar ayahnya dipukul, seketika berlari dari rumah ke lokasi dan sesampainya Asri di tempat kejadian, beliau melihat Abat dan saya masih terjadi perang mulut lalu seketika itu Asri yang sudah membawa batu bata mengayunkannya ke arah tengkuk Abat, namun warga yang melihat berupaya melerai dengan menahan tangan Asri sehingga tidak terjadi tindak kekerasan yang dimaksud, terangnya.

Lebih lanjut Sahlan, mengatakan bahwa sebagai Kepala Desa dan orang yang dituakan di desanya, dirinya tidak menginginkan ada terjadinya keributan atau ketidak nyamanan di wilayah kerjanya apalagi kami di Desa Sei Lunang ini kebanyakan masih merupakan rumpun keluarga sanak saudara yang berkaitan, ungkap Sahlan.

Perlu diketahui bahwa proses penanganan kasus kekerasan yang terjadi antara Abat (42) warga Dusun II Desa Sei Lunang dengan Asri (27) anak Kepala Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan masih terus berlanjut.

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan hingga saat ini masih memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Terpisah, menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Ibeng S Rani.SH.MH, melalui selulernya kepada awak media mengatakan terkait penganiayaan yang dilakukannya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.

“Terkait penghinaan, penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP, yang hukumannya dibawah 5 Tahun penjara. Namun, saat ini kepolisian lebih mengedepankan upaya restoratif justice terhadap hal itu”, ujar Ibeng.

 

 

(A31)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *