MEDIAINVESTIGASICCare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Deli Serdang_Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset (AMPS) yang terdiri dari DPP Satu Betor, DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara, SPRI Sumut, FRB Sumut, Al Misbun, Maspera, HPPLKN, KTM, LKLH Sumut bersama masyarakat Desa Muliarejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara akan melakukan Aksi Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara.
Di dalam Surat Pemberitahuan Aksi yang awak media terima melalui pesan WA oleh Johan Merdeka Kordinator Lapangan AMPS di sebutkan bahwa AMPS akan melaksanakan Aksi pada :
Hari / Tanggal : Senin/ Selasa/ Rabu 19-20-21 Juni 2023 dengan jumlah massa di perkirakan 1000 orang,
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak Bupati Deli Serdang untuk mervisi/ meninjau kembali penjualan Jalan Persatuan 1 Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,
2. Pak Bupati !! Apa Urgensi Jalan Persatuan 1 Dusun 2 Kecamatan Sunggal tersebut kepada PT.Latexindo Toba Perkasa?,
3. Meminta Penyidik (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk mengusut tuntas jual beli Jalan Persatuan 1 Duaun III Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal,
4. Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku dan orang-orang yang telah melakukan jual beli jalan Persatuan 1 Duaun III Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang di duga kuat tidak sesuai prosedural Administrasi Negara,
5. Lakukan Peninjauan ke lokasi PT.Latexibdo Toba Perkasa atas pembuangan Limbah Pabrik yang di duga kuat menyimpang dari ketentuan AMDAL.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapatkan PAD dari menjual aset berupa jalan Persatuan di Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Sayangnya hal ini belum diketahui realisasinya karena sejumlah warga di daerah itu masih ada yang menentang pertukaran jalan yang dianggap tak sesuai.
Informasi dikumpulkan, Aset Jalan Persatuan I dengan lebar aspal 3 Meter, panjang sekitar 205 meter dan tanah berikutnya drainase lebar 5 meter, panjang 205 meter ini dibeli oleh PT.Latexindo Toba Perkasa, pabrik pengolahan sarung tangan karet, untuk menyatukan antara gudang dan pabrik yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan merupakan aset Pemkab Deliserdang.
Masyarakat hingga saat Ini menolak Penjualan Aset karena jalan tersebut adalah asal usul dari wakaf warga, “Warga menolak Penjualan Aset Jalan Persatuan demi Kepentingan bisnis PT.Latexindo Toba Perkasa”, ungkap Ida warga setempat_Jum’at (9/6/2023).
Johan Merdeka Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara mengatakan bahwa adanya dugaan Korupsi dalam penjualan Aset Jalan Persatuan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa.
“Bagaimana Aset Pemkab Deli Serdang Di jual tanpa Sidang Paripurna demi kepentingan bisnis Latexindo Toba Perkasa, ini sudah melanggar aturan dan di duga berbau Korupsi, oleh karena itu kita akan melakukan Aksi unjuk rasa untuk menolak penjualan aset tersebut”, pungkasnya.
Rmd