MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Polres Tanjung Balai menggelar press confrence empat kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai dalam kurun waktu sepekan, di halaman Satreskrim Polres Tanjung Balai_Selasa (20/6/2023).
Empat kasus tersebut diantaranya, pengungkapan kasus jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai, Rabu (7/6/2023) dengan 3 orang tersangka yakni, ND alias A (33) warga Kabupaten Asahan, ASS alias Y (35) warga Kabupaten Sergai, Y alias N (44) warga Deli Serdang.
Sejumlah 6 orang calon Pekerja Migran Ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas saat penggerebekan tersebut telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjung Balai.
Kasus yang sama juga berhasil diungkap oleh Satgas TPPO Polres Tanjung Balai, pada Rabu (14/6/23) di Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Satu orang tersangka berinisial M alias R, warga Sei Jawi-jawi berhasil diamankan petugas.
Seluruh barang bukti diamankan oleh Polisi untuk kepentingan penyidikan perkara. Ke empat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Tim Kakap (Ungkap Tangkap) Polres Tanjung Balai adalah kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur berinisial A alias H, warga Jalan Kemuning Lingk III Kelurahan Selat Lancang Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai yang terjadi di Jalan Rambutan Gg.Nangka Lingk II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Rabu (14/06/23) kemarin.
Empat tersangka pelaku pembunuhan berinisial RH alias AM, AM alias U, MIP alias I dan MRS alias P berhasil dibekuk oleh Tim Kakap Polres Tanjung Balai. Sementara dua tersangka lainnya berinisial S alias D dan IF alias I hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Vivo 1727 hitam, sepotong baju kaos berwarna hitam, 1 celana jeans hitam, selembar Seng bekas, 1 ember berwarna putih, 1 gayung berwarna hijau dan dua bambu anyaman telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ke tiga tersangka, yakni RH alias AM, AM alias U dan MIP alias I akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Sedangkan tersangka MRS alias P akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ke empat yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai adalah kasus Tindak Pidana Penipuan via online yang melibatkan 4 orang tersangka dalam kurun waktu April hingga Juni 2023. Ke empat tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan selama setahun lebih.
Press rylease yang digelar dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, dan dihadiri oleh Waka Polres Tanjung Balai AKBP H Jumanto.SH, Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo.SH, Kanit Idik II Satreskrim Ipda M.Reza Fahrurrozy.STr.K.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.SIK.MM, kepada media mengatakan, guna menciptakan situasi yang kondusif, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat Kota Tanjung Balai.
“Kepada rekan pers sekalian, saya harapkan kerjasamanya dalam bentuk pertukaran informasi, guna mewujudkan situasi kondusif ditengah kita”, ujar Kapolres.
ES (A31)