PKL Sudah Di Lindungi Perda Zonasi PKL Kota Medan, Satpol PP Di Minta Jangan “Ganggu” PKL

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Rahmadsyah Kordinator Aliansi Masyarakat Medan Petisah Menggugat dalam keterangan Persnya meminta Satpol PP jangan “Ganggu” Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) karena PKL sudah dilindungi oleh Perda Zonasi PKL Kota Medan..

“Perda Zonasi PKL Kota Medan itu fungsinya untuk melindungi PKL Kota Medan, oleh karena itu kami minta Satpol PP jangan ganggu PKL”, ungkapnya_Rabu (19/7/2023).

Lanjut Rahmad, yang juga Kordinator Kecamatan Medan Petisah Gerakan Medan Berkah mengatakan bahwa DPRD Kota Medan telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima menjadi Perda melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga beberapa waktu lalu dan penetapan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Medan Bobby Nasution.

“Kami mengapresiasi Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota Pansus DPRD Kota Medan dan OPD terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas Ranperda tersebut.

“Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib, bukan menghilangkan keberadaan Pedagang Kaki Lima”, katanya.

Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai Kota tujuan wisata.

Rahmad juga mrngatakan keberadaan Perda PKL ini menguntungkan para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“PKL yang berjualan zonasi yang telah ditetapkan akan merasa nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya, kemudian, lokasi di zonasi PKL tersebut akan ditata seindah mungkin, sehingga membuat betah para pengunjung”, tuturnya.

Rahmad berharap penetapan Perda mengenai zona PKL tersebut hendaknya segera disusul dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal).

“Oleh karena itu kita minta Bang Rahmad Harahap Kasatpol Kota Medan mau mendengar apa yang menjadi aspirasi dan harapan kami”, ucapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Anwar Syarif mengatakan bahwa akan Satgas PKL.

“Lagi di godok Perwalnya, Kita lagi menunggu Perwal sebagai turunan dari Perda zonasi itu bang, nanti ada di bentuk Satgasnya Salah satunya diskop UKM Lerindag”, pungkasnya.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *