MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Deli Serdang.
Polsek Percut Sei Tuan amankan 1 orang pelaku pencurian dan pelecehan seksual sebagaimana pasal 363 subs pasal 281 KUHPidana yang viral di medsos sesuai dengan link https://www.instagram.com/reel/Cu8N1SAt8I9/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi ada seorang pelaku pelaku pencurian dan pelecehan seksual yang telah diamankan oleh masyarakat di Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang_jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 00.30.wib.
Mendapat informasi tersebut personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Beat 1 Percut mendatangi tempat kejadian, serta mengamankan tersangka atas nama Hendra Lumban Gaol (39), warga Jalan Utama Pasar XII Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan kemudian memboyong tersangka bersama korban atas nama Maria Agustina (21), warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer Kecamatan Canggang Kabupaten Langkat ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Korban Maria Agustina menerangkan kepada penyidik bahwa awalnya pelaku memberhentikan Sepeda motornya dan menuduh korban membawa Narkoba.
Selanjutnya menyuruh korban membuka baju dan celana serta celana dalamnya, kemudian pelaku memegang-megang kemaluan korban.
Berikutnya pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruh korban untuk membuka Kalung emas yang dipakai korban, lalu mengambil kalung emas dan uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dari jok sepeda motor korban, lantas pelaku meninggalkan korban ditempat tersebut.
Setelah pelaku pergi kemudian korban menghubungi keluarganya dan pada saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan berhasil ditangkap oleh massa.
Dari tangan pelaku diamankan HP milik korban, antara lain Sepeda motor milik pelaku dibakar oleh massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka.
Barang bukti yang dimanakan unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan beruba 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario terbakar, 1 Buah Hp Merek Vivo Y20 (milik korban), 2 Buah Hp android (milik tersangka).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M.Agustiawan.ST.SIK.MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora.SH, menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi juga jalan yang rawan kejahatan.
(Lan)