MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Layak tidaknya bangunan untuk ditempati harus dinyatakan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena IMB dianggap tidak cukup untuk melengkapi persyaratan pengurusan izin.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke depan mungkin tidak bisa lagi menjadi kekuatan hukum bagi masyarakat untuk menempati bangunannya. IMB hanya merupakan izin untuk mendirikan bangunan”, ungkap Rahmad Warga Medan Petisah.
Rahmad yang juga Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah Medan Petisah Kota Medan juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peratuan Menteri, SLF diberikan gratis oleh Pemerintah untuk bangunan yang sudah punya IMB. Sedangkan SLF hanya diberikan untuk bangunan yang benar-benar layak digunakan, baik dari segi keamanan, kenyamaman, maupun kemudahan.
Rahmad mengatakan layak dan tidaknya bangunan tersebut untuk digunakan dinyatakan oleh Tim Ahli Bangunan.
“Pemko Medan harus segera memberlakukan SLF ini, audit semua bangunan gedung di Kota Medan”, katanya.
Rahmad menyoroti persoalan banjir yang ada di kota Medan, khususnya banjir yang ada di Kecamatan Medan Petisah, “Penerapan SLF harus diberlakukan bagi bangunan fungsi usaha dulu karena jika tidak layak fungsi bisa membahayakan dan mencelakakan masyarakat. Jika bangunan yang dinyatakan tidak layak fungsi tetapi tetap dipakai, maka Pemko Medan harus berani menyegelnya”, katanya.
Lanjut Rahmad, mengatakan bahwa Minggu malam, 6 Agustus 2023 Rumah Sakit Royal Prima yang berada di Jalan Ayahanda di kepung banjir oleh karena dirinya meminta agar Pemko Medan mengaudit bangunan tersebut .
“Rumah Sakit Royal Prima Medan di kepung banjir, Pemko Medan harus mengaudit bangunan tersebut karena di duga bangunan tersebut tidak memiliki SLF”, pungkasnya.
Rmd