Camat Medan Petisah Di Minta Usut Sewa Menyewa Dan Jual Beli Lapak Di Kuliner Pagaruyung

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Kuliner Pagaruyung yang pernah diresmikan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap pada saat itu sebagai Objek Daya Tarik Wisata Kuiner Kota Medan kini di jadikan ajang sewa menyewa lapak dan jual beli lapak

Rahmadsyah Kordinator Gerakan Medan Berkah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya bahwa lapak pagaruyung sudah di jadikan ajang sewa jual beli lapak dan sewa menyewa dan ini sudah menciderai tujuan dari Pemko Medan menjadikan PKL naik Kelas melalui Perda Zonasi PKL Kota Medan.

“Sewa Menyewa lapak dan Jual beli lapak tak boleh terjadi di kuliner pagaruyung, bukan itu tujuan Pemko Medan menetapkan Kuliner Pagaruyung Zonasi PKL Kota Medan”, ungkapnya Minggu (20/8/2023).

Lanjut Rahmad juga meminta kepada Camat Medan Petisah untuk mengusut Jual Beli Lapak dan Sewa Menyewa Lapak tersebut,

“Kita berharap bang Budi Camat Petiisah Mengusut Jual Beli Lapak dan Sewa Menyewa di Kuliner Pagaruyung, kalau memang tak mau berjualan lagi jangan lapaknya di sewa atau di jual karena itu Aset Pemko Medan”, pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika Kota, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melaunching Zonasi PKL di kawasan kuliner Pagaruyung jalan Zainul Arifin, Rabu (19/7). Selain itu penetapan zonasi PKL ini diharapkan PKL dapat naik kelas.

launching Zonasi PKL ini dilakukan oleh Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL. Hadir Camat Medan Petisah, Camat Medan Polonia serta Lurah dan tokoh masyarakat.

Mengusung tema “PKL Naik Kelas” launching Zonasi PKL yang bertepatan dengan momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pawai obor dan rebana serta sosialisasi sekaligus dialog dengan para pedagang PKL.

Dalam sambutannya Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, Pemko Medan telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perda tersebut maka launching Zonasi PKL ini dilakukan.

“Launching Zonasi PKL ini guna menciptakan kenyamanan dan Estetika Kota. Selain itu sesuai dengan tema Zonasi ini dapat menaikan kelas PKL. Kita berharap kedepannya PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahmi dengan nyaman”, jelasnya.

Rakhmat Harahap menambahkan berdasarkan Perda no.5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau. Oleh karena itu para PKL diharapkan dapat memahami zonasi tersebut agar dapat beraktifitas jualan dengan tenang dan kenyamanan masyarakat juga tercipta

“Zona merah merupakan lokasi yang bebas dari aktifitas PKL seperti jalan Provinsi, jalan Nasional, depan rumah sakit dan rumah atau tempat ibadah. Untuk zona Kuning merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktifitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.Sedangkan Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu”, sebutnya.

Menurut Rakhmat launching Zonasi PKL ini dilakukan di Pagaruyung karena dilokasi ini memiliki Pagaruyung Rebound yang 10-15 tahun lalu merupakan paguyuban yang baik. Dirinya berharap seluruh pedagang bisa satu padu dan kompak seperti waktu itu dan Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Kota Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahmi.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *