Diduga Menghindari LPJ Asset, Gedung Eks Kantor PUD Pasar Medan Jalan Sutomo Akan Di Sewakan

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Viral dimedia terkait gedung eks Kantor PUD Pasar Kota Medan di Jalan Sutomo Pusat Pasar yang sudah masuk heritage tetapi kondisinya semakin hancur sejak tidak diaktifkan lagi sebagai kantor, akhirnya terdengar kabar akan diadakan rapat di Pemko Medan pada hari kamis dalam minggu ini.

Informasi yang didapat dan bisa dipercaya bahwa rapat yang diagendakan Pemko Medan membahas tentang permohonan Dirut PUD Pasar Kota Medan yang hendak menyewakan gedung tersebut kepada pihak ke tiga.

Menanggapi ini, ketua DPP LSM Perkasa Irwan Y Sidik kepada media mengatakan bahwa.

“Setelah viral beritanya dimedia terkait kondisi bangunan eks kantor PUD. Pasar tersebut yang semakin hancur, sekarang Dirut PUD Pasar Kota Medan malah mengajukan permohonan ke Pemko Medan untuk persetujuan gedung tersebut disewakan, saya hanya menduga perbuatan ini untuk menghindari LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban)”, cetusnya_Rabu (23/08/23).

“Jikalah benar akan digelar rapat itu besok (Kamis, 24/08/23) dengan agenda terkaitnya gedung itu akan disewakan berarti bisa jadi inilah jawaban dari aksi diamnya Dirut PUD Pasar Kota Medan dengan tidak menjawab konfirmasi dari media”, terangnya.

“saya hanya menduga bahwa ini adalah akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab atas kelalaian kerja dan penyalahgunaan wewenang jabatan, sudah tidak terdengar adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke bagian asset Pemko Medan dan tidak terdengar juga ada laporan ke Polisi terkait bahan bangunan yang telah dicuri yang mengakibatkan kerugian, malah memohon ke Pemko Medan agar bangunan tersebut diizinkan untuk disewakan kepada pihak ketiga, berarti agar urusan LPJ PUD Pasar hanya kepada pihak ketiga saja, Anehkan!”, herannya.

“Logika saya, semestinya Pemko Medan meminta dulu Laporan pertanggung jawaban dari Dirut PUD Pasar baik terkait assetnya sejak tidak diaktifkan menjadi kantor dan juga kerugian akibat dari banyaknya bahan bangunan kantor tersebut yang telah dicuri, apakah sudah ada dilaporkan ke Polisi atau tidak, sebab heran juga karena PUD Pasar seperti tidak kecewa dengan adanya barang yang katanya masih assetnya banyak yang telah dicuri, lalu setelah itu baru membahas bangunan eks kantor PUD Pasar tersebut apakah akan disewakan atau tidak”, terangnya lagi

“Jika rapat di Pemko Medan besok hanya membahas permohonan Dirut terkait bangunan tersebut akan disewakan, berarti Pemko Medan patut juga diduga sengaja menutupi perbuatan Dirut PUD Pasar Kota Medan yang semestinya memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari semua peristiwa yang telah terjadi akibat kelalain dan penyalahan guna wewenang jabatannya, Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 BAB XVII Pasal 89 ada mengatur tentang Tuntutan dan Ganti Rugi”, tutupnya.

 

 

Rudi

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *