MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Deli Serdang.
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan pengecekan informasi dari media online tentang adanya perjudian dadu putar di Wilkum Polsek Kutalimbaru Hari Rabu 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib.
TKP Dusun II Namorindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Dasar UU RI Nomor 02 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita dari Media online tentang Perintah Kapolri Tindak Judi Di Kutalimbaru https://www.narasisumug.id/2023/08/perintah-kapolri-tindak-judi-tak-Jalan.html?m¢=1
Berita Online tentang Kapolda Sumut Janji Tindak Judi Di Kutalimbaru -https://www.narasisumut.id/2023/08/kapolda-sumut -janji-tindak- Judi-di.html?m=1.
Personil yang pimpin oleh Kapolsek Kutalimbaru Akp.Ahmad Haidir Harahap.SSos, Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan, Pers Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Kepada Wartawan Kapolsek Kutalimbaru Akp.Ahmad Haidir Harahap.SSos, melaui Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari media online tentang adanya kegiatan perjudian jenis dadu putar di TKP, Kemudian Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan pengecekan yang pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan dan di dampingi oleh Kadus II Namo Rindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru atas nama Edi Erison Ginting, Setelah sampai di TKP lokasi tidak ada ditemukan aktifitas apapun dan tidak ada ditemukan orang di lokasi ini tersebut.
Lanjut Kanit Reskrim Berdasarkan informasi dari Kadus II Namo Rindang bahwa lokasi dadu tersebut sudah tutup sekitar dua hari yang lalu dan ia bersedia melaporkan kepada pihak Polsek Kutalimbaru jika lokasi dadu putar tersebut buka kembali.
Selama kegiatan pengecekan di TKP berlangsung, situasi aman terkendali, kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi kepada pihak Desa setempat dan melakukan pengecekan kembali ke TKP pada esok hari Kamis 24 Agustus 2023 kata Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan.
(Lan)