MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah di Indonesia. Selain dikalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN dan Pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas lahan yang dimiliki.
Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/ BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjung Balai Roni Sitanggang.SH, melalui staf bagian informasi Roy Manurung, saat ditemui awak media di kantornya jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karya kecamatan TB Selatan_Jumat (25/8/2023) menjelaskan jika saat minimnya animo warga menguruskan surat tanahnya disebabkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat.
Dari itu, Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Tanjung Balai yang memiliki lahan tapi belum bersertifikat supaya segera mengurusnya ke BPN Tanjung Balai tanpa dipungut biaya atau gratis, mumpung selagi program PTSL dari Pemerintah masih ada, jelas Roy.
Lebih jauh diterangkannya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, dan melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dan program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, bebernya.
Sampai sejauh ini, warga yang telah mendaftarkan objek tanahnya ke BPN kota Tanjung Balai melalui program PTSL dari berbagai Kelurahan yang ada hanya berkisar 60 persen, dan itu diperkirakan masih banyak yang belum mendaftarkan, padahal jika sudah ada surat tanah yang bersertifikat, dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, cetus Roy memberikan semangat untuk masyarakat.
Disamping itu, BPN kota Tanjung Balai dalam melaksanakan program PTSL dalam penerbitan sertifikat tanah memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara mudah, transparan, akuntabel dan efisien tanpa dibebani biaya dari pemohon, ungkap Roy mengakhiri.
ES (A31)