MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media telah terjadi penebangan pohon dan rumah diatas drainase Di Komplek Puri Zahara 2 Jalan Bunga Rinte 2 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Selayang.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (SUMUT) mengatakan belum terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan Amanah UU RTH di tambah lagi penebangan pohon yang merupakan paru-paru Kota masih terjadi di Kota Medan membuktikan bahwa buruknya Tata Kelola Ekosistem Lingkungan Perkotaan.
“Selamatkan Pohon Sebagai Paru Paru Kota, telah terjadi “begal” pohon Di komplek Puri Zahara 2″, ungkapnya, Jum’at (1/9/2023).
Lanjut Rahmad, mengatakan bahwa bukan hanya “begal” pohon yang terjadi Di komplek Puri Zahara 2 namun rumah diatas drainase juga di temukan di Komplek tersebut.
Oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas drainase. Hal itu sesuai Peraturan Walikota Medan No 9/2009 tertanggal 13 Juli 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul dan Garis Sempadan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Bab II larangan pasal 2, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.
“Kita Apresiasi Kak Lisa Lurah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang mau melakukan sidak dan berjanji akan menyurati terkait temuan awak media atas”Begal: Pohon dan bangunan diatas drainase yang di temukan di Komplek Puri Zahara 2”, pungkasnya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi Melalui pesan WA terhadap Misno Ketua Komplek Perumahan Puri Zahara 2 namun hingga saat Ini tidak membalas.
Rmd