Di Duga Tak Miliki AMDAL, Proyek Konstruksi Drainase Jalan Sampali Pandau Hulu II, Medan Area Langgar Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Melalui Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Beberapa contoh sektor jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diatur dalam Permen LHK 4/2021 meliputi salah satunya adalah Kegiatan Konstruksi

Di Kota Medan, tepatnya di Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area warga menolak kegiatan Konstruksi Drainase tersebut karena berdampak pada lingkungan mereka dan kegiatan konstruksi tersebut berdampak pada penebangan 46 pohon yang merupakan paru paru kota.

Walikota Medan Bobby Nasution, yang didampingi Kadis SDABMBK Medan Topan Obaja Ginting, saat melakukan peninjauan pelebaran sungai tersebut sempat diadang warga setempat, meminta agar pelebaran sungai tersebut tak dilakukan.

Pasalnya akan membuat akses jalan semakin sempit hingga bisa menimbulkan kemacetan, “Pak kami tolak pelebaran sungai, karena ini menyulitkan kami. Jalan semakin sempit”, jelas Neni, warga setempat.

Bukan hanya warga yang menolak, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ada di Komisi IV DPRD Kota Medan juga menolak kegiatan konstruksi drainase yang berada di jalan Sampali karena berdampak pada lingkungan.

Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Daniel Pinem dan David Roni Sinaga, mengatakan bahwa Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang Ada di Komisi IV DPRD Kota Medan menolak pelebaran drainase di Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan kunjungan ke lokasi proyek kegiatan Konstruksi Drainase tersebut.

“Kita menolak kalau terjadi Pelebaran drainase tidak ikut di sertakan pelebaran jalan dan itu adalah keinginan masyarakat sewaktu RDP kita sudah mengingatkan kenapa desainer konsultan perencanaan salah, konsultan perencanaan membilang bahwasanya itu ada tiga gambar, ada gambar yang seperti ini lah drainasenya langsung di lebarkan menjadi lebar dan ada yang juga menjadi jalan, melihat kondisi seperti ini desainnya yang salah”, ungkapnya.

Lanjut Paul, akibat pelebaran parit ini akan terjadi pengecilan, “Sewaktu RDP kita bertanya sama Dinas Perhubungan Kota Medan, Kajian Andal Lalinnya bagaimana kalau jalan ini satu arah, menurut saya kajian ini masih salah dan kalau jalan ini di lebarkan, Pak Wali akan diangkat jempol oleh masyarakat”, katanya.

Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA, Pasaribu dari Kraton PT.Kreasi Beton Nusa Perkasa tidak membalas.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *