MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Nasional.
Kasus Kisruh di Pulau Rempang Galang Batam Kepulauan Riau terus menuai pembicaraan dan tanggapan dari segala pihak. Rencana Akan dibangunnya pabrik kaca terbesar kedua di Asia setelah Negara Cina diatas Pulau Rempang dan mengakibatnya masyarakat adatnya harus direlokasi mendapat tantangan dari segala pihak bahkan menjadi sorotan dunia.
Pulau Rempang yang mayoritas masyarakat adatnya merupakan suku Melayu tidak terima direlokasi, sehingga mengakibatkan konflik dengan Pemerintah RI yang mengerahkan Satpol PP, Polisi dan TNI serta elemen lainnya, hal ini disebabkan masyarakat adat di Pulau Rempang Galang menganggap bahwa Pulau Rempang Galang merupakan lahan adat mereka yang turun-menurun dan mengapa harus dikelola pihak lain.
Menanggapi hal ini Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin, mengatakan bahwa hal ini terjadi karena terbitnya peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
“Memang cukup aneh, di Negara Indonesia ini ada lahan adat dan adapula masyarakat adatnya, tetapi Pemerintah Indonesia tidak memberikan hak pengelolaan lahan adat tersebut kepada masyarakat adatnya, bahkan lebih seram lagi bahwa hak pengelolaan lahan adat tersebut sudah diberikan kepada pihak lain sudah sekian lama tanpa diketahui oleh masyarakat adatnya seperti yang terjadi di Pulau Rempang Galang Batam”, buka datok, sabtu (30/09).
“Jadi ini membuktikan bahwa prosedur penerbitan peraturan dan perundang-undangan terkait hak pengelolaan lahan (HPL), pasti ada yang salah atau ada yang ditutupi, sehingga penerapannya dilapangan terjadi konflik Pemerintah dengan Rakyatnya, sementara pemegang HPL tersebut tenang-tenang saja”, ungkapnya.
“Peraturan maupun Perundangan-undangan HPL tersebut sifatnya Nasional, bukan hanya terjadi di Rempang saja, melainkan diseluruh wilayah Indonesia. Beralasan Investasi, akhirnya akan banyak lahan adat yang akan dikelola pihak lain dan bukan dikelola oleh masyarakat adatnya dan kemungkinan besar bahwa kedepannya setiap wilayah di Indonesia akan terjadi kisruh seperti di Rempang, saran saya untuk Pemerintah sebaiknya penerbitan dan penerapan HPL tersebut harus dikaji ulang, libatkan masyarakat adat sebagai penerima utama HPL”, tutupnya
Rudi