MEDIAINVRSTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Penangkapan JS atas laporan oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Noverman Zega, diduga tidak sesuai SOP Kepolisian. JS diamankan dari rumah makan Putri Pasaman Jalan Amal Medan Sunggal Kota Medan pada hari Selasa 19/9/2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Setiba di Mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman. JS diperiksa penyidik Aiptu Rikardo Sitohang. JS diperiksa tanpa menunggu Penasihat Hukumnya yang dihunjuk keluarga. JS didampingi Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun JS tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut tapi pemeriksaan terus berlanjut. Sekitar pukul 19.30 WIB baru JS didampingi Penasihat Hukumnya tapi pemeriksaan sudah hampir selesai.
Yudikar Zeg.SH.C.NSP, selaku Penasihat JS kepada media ini Sabtu 23/9/23 menyebutkan, “Kita menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita dan penetapan jadi Tersangka yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku”, katanya.
Diuraikan Yudikar, pada Pasal 368 KUHP adalah bukan delik biasa tetapi delik aduan yang mana untuk menjadikan seseorang itu menjadi Tersangka harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara baru setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apakah layak naik tingkat Penyidikan atau tidak?, kalau memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan, hasil gelar dari proses Penyidikan baru dijadikan terlapor sebagai Tersangka.
Perlu masyarakat tahu juga, ditingkat Penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan tapi harus melalui proses ada pemanggilan pertama dan kedua, seandainya si terlapor tidak mengindahkannya baru dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019 yaitu:
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
a. pengolahan TKP,
b. pengamatan (observasi),
c. wawancara (interview),
d. pembuntutan (surveillance),
e. penyamaran (under cover),
f. pelacakan (tracking), dan/atau
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang,
b. benda atau barang,
c. tempat,
d. peristiwa/kejadian; dan/atau,
e. kegiatan.
Inikan aneh, belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kita, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan, ada apa dengan proses hukum di Polrestabes ini?, sebut Yudikar.
“Jadi kita menduga penangkapan dan penetapan pada kasus ini dipaksakan, bisa dikatakan dalam 1 hari, maraton dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara, kirim SPDP ke Kejaksaan, ditetapkan Tersangka, di buat surat Panggilan 1, ke 2 dan Surat Perintah Penangkapan dan jemput Paksa”, Tegas Yudi.
Proses penyelidikan dan Penyidikan ini, lanjut Yudikar yang juga Ketua DPD HAPI SUMUT, lebih maraton dari penyidikan kasus pembunuhan, JS disini hanya perantara membantu Noverman Zega, untuk memberikan uang kepada si Denime Hulu, yang merupakan istri orang (korban) yang sudah satu kamar dengan Dia (Noverman Zega-Red), Noverman minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu JS menyerahkan uangnya kepada si Denime Hulu (korban).
“Ada bukti kwitansi 40 juta rupiah diterima oleh si Denime Hulu (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si Denime Hulu (korban) dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain, malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini”, Tegas Yudi.
Penyidik Polrestabes harus tahu dulu dudukan masalah, kenapa Noverman Zega Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga si Denime Hulu (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noverman Zega Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara itu sedang berduaan dikamar hotel dalam waktu yang lama.
Seharusnya JS disini menerima penghargaan dari Kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus berdua-duaan didalam kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini Anggota DPRD dengan posisi tinggi yang merupakan panutan Masyarakat Nias Utara.
Ketika dikonfirmasi/ ditanyakan ke juru periksa yang menangani perkara tersebut, kenapa terlalu cepat JS ditetapkan sebagai tersangka dan apakah sudah sesuai SOP??, sayangnya hingga berita ini diterbitkan Juper belum/ tidak menjawab atau membalas pertanyaan awak media ini via WhatsApp.
Yz