Demi Kepentingan Properti Icon Estate Di Duga Tak Milik PBG di Medan Tembung, Haris Kelana Damanik Surati Dinas Di Duga “Begal” Pohon

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, telah terjadi “Begal” penebangan pohon di Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Perjuangan sebanyak 1 (satu) pohon.

“Begal” Pohon tersebut di lakukan di duga demi kepentingan Icon Estate salah satu property di Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Tembung.

Awak media juga mendapatkan informasi berbentuk surat bahwa penebangan tersebut di usulkan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik dengan menggunakan Kop surat Logo Gerindra di sebelah kanan dan DPRD Medan di sebelah kiri tertanggal 21 Juni 2023, No : 112/FP – Gerindra/ DPRD – KM/VI/2023, Hal : Permohonan Penebangan Pohon yang berada Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Tembung sebanyak Satu Pohon, Di tujukan ke Dinas SDABMBK Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sangat menyayangkan sikap Wakil Fraksi Gerindra yang menyurati Dinas SDABMBK Kota Medan untuk melakukan penebangan pohon demi kepentingan bisnis Icon Estate.

“Pohon punya fungsi menyerap air dan mengatur sirkulasi udara-udara yang kotor diserap karbon dioksida dan dikeluarkan dari pohon tersebut udara bersih, namun kenapa Haris Kelana Damanik mau pasang badan dengan jabatannya untuk mengorbankan pohon sebagai paru-paru Kota demi kepentingan bisnis Icon Estate”, ungkapnya Jum’at (29/9/2023).

Rahmad juga mengatakan bahwa belum lagi Ruang Terbuka Hijau yang belum di penuhi di tambah lagi adanya penebangan “begal”pohon yang ada di Kota Medan.

“Dengan menebangi pohon sama dengan mengurangi Ruang Terbuka Hijau yang saat ini Pemko Medan belum memenuhinya, juga dari sisi estetika kota Medan”, pungkasnya.

Surianto Alias Butong Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan dan Haris Kelana Damanik Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan saat di konfirmasi awak media tidak menjawab.

Iwan Kabid Dinas PKP2R Kota Medan mengatakan bahwa bangunan Icon Estate yang berada di Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Tembung sudah di SP 1 karena di duga tidak memiliki PBG.

“SP 1” ujarnya singkat.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *