Paripurna PAW Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Dihadiri Walikota 

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib.SAg.MM, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Syafril Simargolang yang digelar di Aula gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karya Kecamatan TB Selatan_Rabu (27/9/2023).

Sidang Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Tanjung Balai H.Tengku Eswin, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/831/KPTS/2023, tanggal 20 September 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tanjung Balai.

Acara tersebut dirangkaikan dengan Prosesi Pengambilan sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Kota Tanjung Balai periode 2019-2024 Syafril Simargolang dan Penandatanganan Berita Acara.

Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib, dalam paripurna DPRD mengucapkan Selamat kepada H.Safril Margolang, yang baru saja dilantik menjadi PAW Anggota DPRD Kota Tanjung Balai dari Partai Golkar. H.Waris, juga berharap untuk berikutnya satu Anggota DPRD dari PKB juga dapat di PAW, sehingga 25 kursi DPRD Kota Tanjung Balai semua dapat terisi.

Pelantikan ini dapat menjadi komitmen kita sebagai penyampai aspirasi rakyat, untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat Kota Tanjung Balai, yang sama-sama diketahui bahwa Kota Tanjung Balai terdiri dari 6 Kecamatan, 31 Kelurahan dan 187 Lingkungan, yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemko dan DPRD.

Hadir pada rapat Paripurna yang dihadiri sebanyak 16 Orang Anggota DPRD tersebut, diantaranya Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib.SAg.MM, Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Tengku Eswin.ST, Kapolres Tanjung Balai yang diwakili Kompol Rudi Candra.SH.MH, Dandim 0208/As diwakili Kapten (Kav) Iskandar Dan Lanal TBA diwakili Letda (POM) Henry Lumbangaol, Kejari Tanjung Balai diwakili P Parlindungan.SH dan sejumlah Pimpinan istansi, KPU, Bawaslu, OPD, Camat serta undangan lainnya.

 

 

KAS(A31)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *