Kepling di Kelurahan Tegal Sari I Diduga Gelapkan Dana Pendataan Kader dan Pemalsuan Tanda Tangan

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Dua orang Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas BKKBN Kota Medan. Dua Kepling tersebut yakni Indriati Kepala Lingkungan XI dan Paradiba Kepala Lingkungan V.

Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita bernama Elfi Warni Lubis, warga Jalan Denai Gang Pinang Medan Area yang merupakan salah satu kader dan korban penggelapan serta pemalsuan tanda tangan ke Polsek Medan Area Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada 15 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan Polisi tersebut, adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 263 juncto subsider 263.

Adapun kronologi kejadian yang tertera dalam laporan yaitu pada Kamis 31 Agustus 2023, pada rapat kerja kader di kantor Kelurahan Tegal Sari 1 yang dipimpin Lurah, saksi Lia Ariani mempertanyakan uang atau dana pendataan kader kepada terlapor Indriati. Ketika dilakukan pemeriksaan data ditemukan tanda tangan atas nama pelapor Elfi Warni Lubis dan beberapa kader lain yang palsukan tanda tangannya oleh terlapor Paradiba Rahmad. Sehingga pelapor merasa kerugian yang jumlahnya belum dapat ditaksir dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area.

“Terlapor telah melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan program Dinas Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Medan, dalam hal ini pihak Kecamatan mengambil tindakan tegas dan proses hukum yang berlaku, dipecat”, pungkas Elfi.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/10/2023) kepada Lurah Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area Hafsah Nur, membenarkan hal tersebut.

“Benar adanya kejadian tersebut, Lurah sudah memanggil terlapor atau yang bersangkutan dimediasi dan mengajukan ke pihak Kecamatan untuk mengambil tindakan”, ucapnya.

Terpisah, Kapolsekta Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Area Iptu Harles Gultom.SH, ketika dikonfirmasi wartawan Senin (2/10/2023), membenarkan laporan tersebut.

“Pihaknya akan segera memproses pengaduan tersebut”, tegas Iptu Harles.

 

 

Rangga

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *