Site icon Media Investigasi Care

Hakim Tak Punya Nurani, Pengadilan Agama Rantau Prapat Cap Stempel Cerai

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Rantauprapat_Keadilan dan nurani sangat sulit ditemukan pada zaman ini, seperti yang dialami Sahrul yang di gugat cerai istrinya, dia lagi stroke, hartanya dihambur-hamburkan, uang miliknya dan harta bersama diganti nama sang istri kepemilikannya, setelah habis uang ATMnya digugat cerai istrinya, dituduh selingkuh sedangkan dia sakit stroke.

Pengadilan Agama mengabulkan gugatan No.926/Pdt.G/2023/PA Rap oleh Maimunah Ritonga tanpa melihat perjalanan gugatan cerai dan keadaan tergugat serta alasannya oleh majelis hakim Pengadilan Agama yaitu Ketua Majelis Hasybi Hassadiqi.SHI, Anggota  Suryadi.SSy.MH dan Afdal Lailatul Qadri.SH_Kamis, 05/10/2023.

Sahrul sangat terpukul, walau keadaan sakit yg belum pulih dan berjalan menyeret nyeret, selalu aktif menghadiri sidang gugatan istrinya yang tidak punya nurani dan hanya mencari kemewahan dunia dengan arti kata “ADA UANG ABANG SAYANG, TIDAK ADA UANG ABANG MELAYANG”, yang tega mengugat cerai suaminya hanya gara-gara perseteruan kakak-kakak mereka berdua dan harta bersama di duga telah di manipulasi sehingga harta telah berubah pemilik serta status dengan menghilangkan barang bukti, baik surat menyurat ataupun kepemilikan tanpa diketahui oleh Sahrul, baik rumah maupun ladang serta kendaraan yang telah lenyap, dibelikan ke tanah tapi semua telah berubah ke atas nama kerabat keluarga sang istri.

Hakim yang menyidangkan tidak punya nurani sedikitpun Bang, mereka seperti tidak punya mata dan telinga serta pikiran Bang, keluh Sahrul pada Wartawan.

Tapi kekalahan ini kita akan ajukan banding dan ajukan gugatan harta bersama, kami akan melakukan upaya-upaya hukum dan prosedural di Negara ini, memperjuangkan hak-hak bapak Sahrul HSB, ujar Dayu Putra.SH.MH, Pengacara yang mendampinginya di penghujung sidang dan mengaku tanpa bayaran karena iba melihat nasib saudara yang juga kerabatnya.

 

 

(H.hs dan tiem)

Bagikan :
Exit mobile version