Dukcapil Medan Terus Berinovasi, Permudah Urusan Tanpa Surat Pindah

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Disdukcapil Kota Medan semakin berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan dalam pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan juga dokumen lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susilaningsih.SSos, Dukcapil Kota Medan ketika dikonfirmasi oleh awak Media di kantornya langsung.

Salah satu program yang dianggap membantu masyarakat adalah ketika masyarakat tidak bisa pulang kampung ke Kota asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil Kota asal maka yang bersangkutan bisa mengajukan surat permohonan kepada Disdukcapil Kota Medan bahwa tidak bisa pulang ke Kota asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dengan alasan seperti tidak ada uang untuk ongkos pulang kampung atau juga alasan karena kerja atau hal-hal lain karena tidak ada lagi keluarga di kampung Kota asal.

”Bang setiap hari kita tarik hampir 20 data masyarakat, karena sudah ada tersedia aplikasi untuk penarikan data dari Kota manapun sekalipun diluar Provinsi Sumatera Utara, cukup datang langsung orangnya atau yang bersangkutan kebagian pelayanan dibawah dan isikan semua syarat-syaratnya”, beber Endang.

Hal senada juga diaminkan oleh Sekretaris Dukcapil Kota Medan Dra.Sri Maharani.MPd, bahwa pengurusan KTP, KK masyarakat sudah diberikan kemudahan terutama masalah Keterangan pindah dari Kota asal cukup datang dan berikan surat permohonan kepada Dukcapil Kota Medan maka akan diproses langsung.

“Nanti orangnya harus datang Pak dan isikan langsung surat permohonan jika si bersangkutan tidak bisa pulang ke Kota asalnya maka kita langsung kerjakan”, ujarnya sambil menunjukan bentuk formulir yang diisikan.

Selain mempermudah proses pengurusan KK dan KTP Dukcapil Kota Medan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala di Kartu keluarga mantan suami atau mantan istri yang masing-masing berpisah cukup isikan formulir SPTJM (Surat pertanggungjawaban muklak ) dan menandatanganinya di atas materai dari mantan istri atau mantan suaminya.

Disinggung isu dan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Pengurusan dokumen di Dukcapil Kota Medan sering terkesan dipersulit bahkan bisa berlama-lama prosesnya sampai berbulan-bulan, selain itu juga beredar informasi di masyarakat bahwa kalau pakai orang dalam bisa cepat selesai bahkan satu hari bisa siap.

Namun ketika dikonfirmasi hal itu Kabid Duskapil kota Medan palayanan pendaftaran membantah langsung hal itu bahwa itu isu yang tidak benar dan keliru.

Dia juga membantah adanya calo yang berkeliaran di kantor Disdukcapil Kota Medan, “Bang kami disini kerja dari pagi sampai sore, kami hanya dapatkan fitnahan saja dari masyarakat kalo ada yang main duit silahkan fotokan saja dan kepada siapa duitnya mengalir Abang sebagai media juga harus memantau itu”, tuturnya menjelaskan.

 

 

LS

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *