Tak Ada Papan Informasi, Kades Asahan Mati Diduga Selewengkan Dana Desa

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Asahan_Kepala Desa (Kades) berkewajiban memberikan dan/ atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dikatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan Pemerintah Desa ialah keterbukaan. Maksud keterbukaan dalam Undang-Undang Desa adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi Zebriadi Sibarani, Kepala Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Pasalnya, ditiap sudut ruangan Kantor Desa tersebut tidak ditemukan adanya Papan Informasi APBDes yang terpasang untuk dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat Desa.

Akibat hal itu, sejumlah masyarakat Desa Asahan Mati mengeluhkan kinerja Jebri sebagai Kepala Desa yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh Negara setiap tahunnya. Hal itu juga menimbulkan dugaan adanya permainan dan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades.

Salah seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (25/10/2023) kepada media mengatakan, untuk tahun ini, pembangunan fisik di Desa Asahan Mati sangatlah minim. Jika ada, itupun hanya beberapa titik yang dilaksanakan dengan tidak transparan dan asal-asalan.

Masih menurut sumber, selain tidak transparan, Kades Asahan Mati juga kerap tak masuk kantor untuk melayani urusan masyarakatnya. Jika ada urusan masyarakat, hanya perangkat Desa lah yang dapat menemui dan mengetahui keberadaan Jebri sapaan Kades.

“Kami menduga Kades ini terlalu banyak memainkan peranan untuk melakukan diduga penyelewengan anggaran Dana Desa, sehingga sulit untuk ditemui masyarakat. Kalaupun ada urusan, perangkatnya aja yang ditemui dikantor atau hanya stafnya saja yang bisa menemuinya atau menghubunginya”, ujar sumber menyebutkan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya, Kamis (26/10/23) Zebriadi Sibarani, enggan menjawab pertanyaan wartawan sampai berita ini dimeja redaksi.

 

 

ES (A31)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *