MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi | Kesehatan Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Lurah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan menemui Lurah dengan tujuan mengajak Pemko Medan untuk menyelamatkan Aset Jalan yang di duga “di curi” oleh pengusaha nakal demi kepentingan bisnisnya.
“Ada beberapa temuan yang kita ingin sampaikan terkait dugaan hilangnya Aset jalan yang ada wilayah Kelurahan, kehadiran saya di sini mengajak Lurah untuk berkoloborasi menyelamatkan Aset Jalan Pemko Medan yang di duga “di curi” pengusaha nakal demi kepentingan bisnisnya”, ungkapnya, Rabu (1/11/2023).
Lanjut Rahmad, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di himpun awak media di temukan bangunan di duga tanpa PBG dan Gang/ Daerah Milik Jalan di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang Dan Zonasi Kecamatan Medan Tembung sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Dan berdasarkan Data Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH 8502
Tanah Untuk Kota Madya
01.03.01.01.03.07.04
8439
1440,00
Tahun 2006
Gg Famili m/d Jalan Melinjo s/d Tanah Warga Kelurahan indra kasih kecamatan Medan Tembung
Jalan
Pembelian
288.000.000,
Dinyatakan bahwa ada Jalan Eksisting yang di duga hilang di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Hilangnya Jalan Eksisting tersebut di duga di “curi” oleh Pengembang demi kepentingan bisnisnya.
Lurah Indra Kasih mengatakan agar Rahmadsyah untuk berkoordinasi ke Kasi Trantib Kelurahan karena dirinya masih di luar.
“Kordinasi aja ke kasi trantib, saya lagi di luar bang”,
Umi Kalsum Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa pihak Kecamatan sudah menyurati penanggung jawab bangunan tersebut
“Maaf ya dek kami nggak ada kekuasaan karena masyarakat kalau mau membangun nggak pernah melapor dulu kekantor camat mereka langsung membangun, kalau dari kantor camat keliling baru tau ada yang membangun kalau orang kecamatan udah tau kecamatan hanya mengimbau 1,2 dan 3 tembusan keperkim dan dan Satpol PP karena kami nggak bisa mengambil tindakan menyetop bangunan, Kami hanya mengimbau pemilik bangunan untuk membuat PBG dek sebatas itu kecamatan dek, bangunan yang jl pancing udah di imbau 3 kali dek. Tapi masalah gang belum ada surat dari masyarakat kekantor camat dek tapi entah di kantor lurah”, jelasnya
Endar Sutan Lubis dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke Satpol PP Kota Medan untuk Penindakan.
“Sudah sampaikan laporan kepada Satpol PP untuk penindakan”, katanya.
Yusna Direktur yang juga penanggung jawab bangunan saat di konfirmasi melalui pesan Wa tidak menjawab.
Rmd