KLARIFIKASI BERITA. Sawmil UD.Rahmad, Bukan Penadah Kayu Hutan Tanpa Izin

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Medan_Penanggung jawab (Redaksi) www.mediainvestigasicare.id, pada hari Senin 13 November 2023 secara tegas mengklarifikasi berita

Setelah kami telusuri bahwa :

1. Berita tersebut tidak sesuai adanya atau sebatas opini,

2. Berita tersebut tidak berimbang (konfirmasi belum ke kedua belah pihak),

3. Berita tersebut telah merugikan pihak lain,

4. Atas berita tersebut pihak yang merasa dirugikan telah menggunakan hak bantahnya baik melalui media lain dan melalui Dewan Pers,

5. Berita tersebut menyalahi dan melanggar kode etik jurnalistik.

6. Menyatakan bahwa menurut Redaksi www.mediainvestigasicare.id UD.RAHMAD bukan penadah kayu olahan.

Maka dari itu kami dari Redaksi www.mediainvestigasicare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan harus segera mengambil sikap :

1. Menarik/ menghapus berita tersebut dari peredaran/ penerbitannya,

2. Menegur Wartawan yang telah melakukan kekeliruan,

3. Melepaskan/ mengembalikan masalah penyelesaian antara Pihak dirugikan *UD.RAHMAD* kepada Wartawan yang bersangkutan,

4. Adapun masalah dihari selanjutnya mutlak menjadi tanggungan jawab UD.Rahmad dan Wartawan,

5. Redaksi www.mediainvestigasicare.id hanya berperan sebagai mediator bukan pelindung atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum wartawannya.

Berikut kami lampirkan berita yang telah/ sempat diterbitkan,

Asahan_Dalam menjalankan usaha perdagangan, setiap pemilik dituntut harus mematuhi peraturan yang berlaku dan apabila diabaikan akan ada konsekuensinya yang telah ditentukan oleh Pemerintah didalam peraturan perundang undangan baik Pusat maupun Daerah.

Namun tidak demikian halnya dengan pemilik kilang sawmil UD.Rahmad, yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang diduga menjadi penadah karena berani membeli kayu hutan tanpa izin untuk kemudian diolah menjadi bahan jadi berupa papan atau broti.

Sebagaimana diungkapkan Ketua DPD Government Watch (GOWA) Sumut Irham Siregar kepada awak media ini, Selasa (5/9/2023) dengan merinci jika melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kemudian dilakukan pengolahan, maka itu merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat ditolerir, ujarnya.

Anehnya, kendati kegiatan penebangan, pengolahan, penjualan, penampungan ,pengangkutan serta penimbunan kayu hasil hutan di duga tanpa izin alias illegal, namun kegiatan tersebut sampai saat ini bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Asahan.

Irham juga menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Asahan untuk menindak tegas pemilik Kilang Sawmil UD. Rahmad dan menghentikan segala aktivitas di kilang tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera meminta KPH III untuk melakukan evaluasi terhadap UD. Rahmad, jika ditemukan pelanggaran peraturan, kami minta kilang itu untuk segera ditutup”, tegasnya.

Sementara itu, saat awak media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala KPH Wilayah III Asahan, sayangnya yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi www.mediainvestigasicare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan menyatakan bahwa berita diatas tidak benar, tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik juga telah diklasifikasi serta dihapus dari penerbitannya. Dengan ini Redaksi telah melaksanakan kewajibannya atas hak bantah dan menyikapi atas pelanggaran sesuai rekomendasi dari Dewan Pers yang dilayangkan ke Redaksi www.mediainvestigasicare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan.

 

Redaksi

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *