Di Duga Lakukan Kejahatan Pers, PT.MMI Yang Berada Di Jalan Mandor Kecamatan Medan Timur Di Laporkan Ke Polrestabes Medan 

MEDIAINVESTIHASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Muhammad Habibullah Al Fath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan melaporkan PT.Mechtron Mastevi Indonesia (PT.MMI) yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di Jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT.

Habib yang berprofesi Jurnalis atau Wartawan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib Pelapor berniat melakukan peliputan terkait Kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur ke Gudang PT.MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua Security gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT.MMI ke Polrestabes Medan.

“Kami Awak media di larang melakukan Peliputan saat Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke Gudang Jalan Mandor karena gudang tersebut tidak memiliki dokumen Perizinan dan di tolak warga karena meresahkan warga sekitar serta menimbulkan kemacetan karena berada di kawasan pemukiman”, ungkapnya, Rabu (22/11/2023).

Rahmadsyah, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan pihak PT.MMI yang melarang Wartawan untuk meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.

Pasalnya, larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan Pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, melarang Pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”, katanya, Kamis (16/11/2023).

Yang dimaksud dengan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara adalah bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan publik dan informasi.

“HRD PT.MMI berinisial F diduga melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur”, pungkasnya.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *