Advokat Bung Raja Menang Melawan Bank BSI, Rumah 2 Milyar Tidak Bisa Di Eksekusi

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Pematang Siantar_Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengabulkan Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh S.S. JAYA RANI melalui Kuasa Hukumnya Advokat Bung Raja selaku Pimpinan kantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates.

Adapun yang menyebabkan gugatan perlawanan tersebut diajukan karena adanya Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms. yang seharusnya Rumah ini sudah di eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2023.

Saat diwawancara awak media dilokasi Advokat Bung Raja bersama Anita Raj’s.SH, yang berkantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum perlawanan terhadap penetapan tersebut untuk dan atas nama kliennya (S.S JAYA RANI).

Hari ini Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Bapak Irwansyah Putra Sitorus.SH,MH dan Majelis Hakim Ibu Nasfi Firdaus, selaku Hakim Ketua mampu mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Pematang Siantar, hal tersebut terbukti dengan dikabulkannya gugatan perlawanan eksekusi yang kami ajukan.

Putusan majelis Hakim sudah sangat tepat karena selama persidangan kami selaku Kuasa Hukum mampu menggali fakta dan mampu meyakinkan Majelis Hakim tentang adanya dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh pihak lawan kami yaitu, 1(satu) Bank Pemerintah/ Bank Syariah Indonesia (BSI), 1 (satu) Perusahaan Swasta, 1 (satu) perorangan dan 2 (dua) Lembaga Kementrian.

Hari ini klien kami (S.S JAYA RANI) sudah dapat bernapas lega, karena majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor: 89/Pdt.Bth/2023/PN Pms sebagai berikut:

Dalan Eksepsi

Menolak Eksepsi Terlawan I, Terlawan II, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V;

Dalam Pokok Perkara

Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian,

Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beritikad baik,

Membatalkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/Pn-Pms, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan,

Menghukum para Terlawan untuk mematuhi isi putusan,

Anita Rajs.SH, menambahkan, setelah berbulan-bulan kami menempuh perjalanan Medan-Siantar untuk memperjuangkan hak klien kami ibu S.S Jaya Rani akhirnya membuahkan hasil yang baik, klien kami sudah dapat bernafas lega sekarang ini, jangan pernah takut untuk berjuang, karena tidak ada yang mustahil bagi Tuhan (pungkasnya).

 

 

Hery

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *