MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Bekasi.
Tanggal 2 April 2024 – Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi telah mengeluarkan pernyataan terkait peningkatan status seorang warga Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Warga yang dimaksud, yang dikenal dengan inisial Bhuba, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2233/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polres Metro Bekasi/ PMJ. Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, Bhuba diduga terlibat dalam kejahatan tersebut dan telah diberikan status DPO untuk segera ditangkap guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa upaya penangkapan Bhuba akan dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Penasehat hukum Korban, Aslam Syah Muda.SHi.CT.NNLP, yang juga Sekim KP3D ( Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) dalam pernyataannya, menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan Bhuba.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam penangkapan tersangka ini. Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas utama kami, tankap dan penjarakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak”, ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap Bhuba, dengan harapan agar dapat segera menangkapnya dan membawa proses hukum ke tahap selanjutnya. Warga diminta untuk tidak memberikan perlindungan atau bantuan kepada tersangka dalam upaya penyembunyian atau pelarian.
Bagi siapapun yang memiliki informasi terkait keberadaan Bhuba, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat atau dapat menghubungi Uni IV/ PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi. Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan demi keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Rudi