MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga menghentikan Program Rekon Premi terhadap pelayanan bagi peserta dan masyarakat karena belum/ tidak ada penyataan resmi.
Rekon Premi sebelumnya diberlakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iyuran (PBI) atau Peserta Penerima Upah (PPU) yang statusnya nonaktif apabila sedang sakit atau opname dapat diaktifkan kembali namun beralih kepeserta BPJS Kesehatan Mandiri langsung aktif dengan cara melengkapi dokumen (KK, KTP, Buku tabungan) dan membayar tagihan sejak status kepesertaan nya dinonaktifkan maksimal 24 bulan serta membayar denda pelayanan 5% sesuai diagnosa nya, khusus masyarakat ber kependudukan di daerah Kabupaten/ Kota yang belum melaksanakan program UHC.
Diketahui pada Jumat 29 Juni 2024 ketika ada salah seorang bernama Anggiat Simbolon didampingi keluarga yang keluarganya/ istrinya (Renita Sari 1207264206990004) sedang dirawat di Rumah Sakit (opname) ingin mengajukan Rekon Premi dikantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, dimana istrinya tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN status nonaktif, ketika berhadapan dengan petugas loket dikatakan bahwa, “Maaf Bapak/ Ibu setelah kita cek datanya Bapak/ Ibu tidak bisa dilakukan Rekon Premi dan sudah kita informasi ke Rumah Sakit-Rumah Sakit bahwa sudah tidak ada Rekon Premi”, ucap Keluarga pasien menirukan respon petugas BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Menerima keluhan masyarakat awak media ini yang tergabung dalam wadah Wartawan dan Relawan Kesehatan pun mengkonfirmasi ke pejabat BPJS Kesehatan Cabang Medan bernama Faisal Bukit dengan sambungan telpon, “Selamat pagi Bang ijin bertanya, ini ada keluhan masyarakat kependudukan Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sedang opname di Rumah Sakit kebetulan BPJS Kesehatan nya PBI APBN nonaktif, kira-kira bisa tidak dibantu untuk mengaktifkan kembali kepesetaannya.?? Rekon Premi pun boleh bila itu yang terbaik atau apa solusinya Bang??”, tanya Wartawan media ini.
Lalu Pak Faisal Bukit menjawab, “Tidak bisa Bang, lagian sebelumnya iyuran peserta tersebut kan dibayar oleh Pemerintah Pusat tidak dibayar secara pribadi jadi tidak bisa Rekon Premi, bila didaftarkan ke peserta BPJS Kesehatan Mandiri 14 hari aktif nya, lapor pun ke Dinas Sosial setempat juga harus menunggu/ lebih dari 3 (tiga) hari, solusinya tetap umum jatuhnya di Rumah Sakit Bang, kita juga tetap ikuti arahan Pusat dan program Rekon Premi pun akan segera dihapuskan”, Jawab Faisal Bukit.
Tanya kembali awak media ini, “Kok gak ada pemberitahuan nya ya Bang, padahal kemarin-kemarin ada juga rekan kita dari media juga mengalami masalah yang sama namun bisa di Rekon Premi??”.
“Maaf Bang, tidak bisa lagi kita bantu untuk Rekon Premi nya, itulah yang bisa saya jelaskan Bang, terima kasih”, akhir responnya dari Faisal Bukit.
Akhirnya masyarakat tersebut yang tergolong dari keluarga kurang mampu itu dengan rasa kecewa meninggalkan kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan dan terlihat dari raut wajahnya seolah berfikir bagaimana cara mencari uang untuk membayar biaya perawatan istrinya yang sedang opname.
Kami meminta kepada BPJS Kesehatan diseluruh Indonesia agar selalu menyebarkan informasi seluas-luasnya secara resmi, prosedur atau aturan-aturan terbaru tentang pelayanan produk Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan agar masyarakat selalu faham dan memahami hal apa yang mesti dilakukan terkait BPJS Kesehatan.
LS