Mobil Crane Terguling, Diduga Tidak Miliki SIO, Manager PLN Tanjung Balai Seolah Buang Bola

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Peristiwa mobil truk jenis Crane terguling sewaktu mengangkat tiang listrik di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai persisnya disekitar depan kantor Walikota karena diduga tidak profesionalnya pihak perusahaan menurunkan armadanya yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kejadiannya berawal ketika mobil Crane BK 8077 VW milik Vendor pada Jumat (16/8/2024) akan mengangkat beton tiang listrik untuk dinaikkan keatas mobil truk Crane, namun operator penggerak Crane diduga bukan tenaga ahli yang berkompeten ditambah truk Crane tidak memiliki tenaga yang cukup akhirnya mobil Crane tersebut oleng dan terguling kebadan jalan yang membuat lalu lintas sempat macet disebabkan tiang lampu beton melintang dibadan jalan.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena Crane tersebut diyakini tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO) dari Kementrian Ketenagakerjaan maupun tidak dilakukannya uji kelayakan (speksi) sehingga kecelakaan bisa terjadi, beruntungnya tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Ketika persoalan ini dikonfirmasikan kepada Manager PLN ULP Tanjung Balai Herry Marbun diruangannya, Rabu (21/8/2024) membenarkan kejadian tersebut dengan mengatakan kalau soal izin dan segala macamnya kami tidak tahu, itu wewenangnya UP3 Rantau Prapat sebagai pihak pengelola hubungan kerjasama dengan Vendor, kami pihak PLN ULP Tanjung Balai hanya sebatas teknis atau pengawasan saja, sebut Marbun.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau soal izin penggerak Crane berupa SIO maupun segala macam izin kelayakan, saya baru tahu ini, sebab segala perintah Crane dilapangan dikeluarkan PLN Rantau Prapat, kami hanya masalah teknis dilapangan, seolah buang bola melemparkan persoalan tersebut kepada PLN Rantau Prapat.

Perlu diketahui, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur pesawat angkat dan pesawat angkut, dimana peraturan ini mengatur spesifikasi teknis dari pesawat angkat dan angkut, seperti bahan pembuatannya, komponen yang harus ada, kapasitas minimal dan maksimal, ukuran setiap bagian pada alat tersebut dan lain sebagainya.

Peraturan ini juga mengatur tentang personel, yang terdiri dari teknisi, operator, juru ikat (ringer), dan ahli K3 bidang pesawat angkat dan pesawat angkut.

Dari itu, agar insiden ini tidak terulang lagi, diminta kepada pihak PLN UP3 Rantau Prapat maupun PLN ULP Tanjung Balai agar lebih selektif menentukan kerjasama dengan Vendor yang harus memiliki Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *