Parkir Berlangganan “Makan Korban” Kadishub Medan Dinonaktifkan

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Kepala Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis dinonaktifkan untuk sementara. Hal ini dikatakan dengan adanya informasi mengenai Kadishub Medan dicopot, “Tidak dicopot, tapi dinonaktifkan sementara”, dikutip dari IDN Times Jumat (13/9/2024).

Dia menjelaskan penonaktifan ini berkaitan dengan parkir berlangganan yang masih diperiksa oleh pihak inspektorat Medan hingga saat ini. Sulaiman mengatakan penonaktifan Kadishub Medan sudah sejak tanggal 11 September 2024, “Penonaktifan sementara dalam rangka parkir berlangganan yang masih diperiksa. Penonaktifan ini sejak tanggal 11 September 2024”, ucapnya.

Dia menambahkan, jika nantinya hasil dari pemeriksaan Iswar tidak terlalu keputusan yang penting, “Nanti kita lihat hasilnya, kalau tidak krusial beliau akan kembali lagi. Jadi, saya tegaskan penonaktifan terkait parkir berlangganan”, tutup Sulaiman.

Sebelumnya Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Parkir Berlangganan.

Amatan Awak media, Paul Mei Anton Simanjuntak Pimpinan Rapat mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang diterapkan mulai 1 Juni 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemkot Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi”, ungkapnya.

Menurutnya parkir berlangganan ini cuma atas dasar Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir dan pencetakan barcode parkir berlangganan sebesar Rp20 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2024.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun roda empat dan Rp170.000 per tahun truk per bus.

Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus berbentuk barcode dari Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan mal-administrasi, dan setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan dua Kali menggelar Rapat Dengar Pendapat”, tegasnya.

Paul juga mengatakan bahwa Penggajian Jukir sebesar Rp 1,6 juta adalah pelanggaran UU Ketanagakerjaan karena menggaji di bawah UMK Kota Medan

“Kami minta Dishub Medan menyerahkan data Jukir yang sudah di Gaji dan Vendor yang sudah di beri sanksi karena melakukan pengutipan manual Dilapangan”, pungkasnya.

Walikota Medan Bobby Nasution sebelumnya mengemukakan, pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda”, kata Bobby.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim juga meminta Pemko Medan meninjau ulang Perwal Parkir Berlangganan. Menurutnya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Perwal merupakan produk turunan dari Peraturan Daerah (Perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada”, ujarnya beberapa waktu lalu.

 

 

Rmd&tim

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *