MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan Sumut// Opini.
Tanjung Balai_Berbagai cara dilakukan pihak kontraktor dalam mencari keuntungan besar disetiap pekerjaan, terlebih yang berhubungan dengan proyek Pemerintah karena selain istilahnya membeli paket itu minimal 10 persen dari pagu anggaran, juga dikenakan PPh/ PPn, belum lagi pie yang harus dikeluarkan pihak rekanan sehingga untuk menutupi kost pengeluaran yang begitu besar, tak sedikit pemenang tender menekankan kepada tukangnya agar memanfaatkan apa yang bisa seperti bahan bekas.
Dari beberapa kali pemantauan awak media di SDN 132414 banyak menemukan kejanggalan dalam mengerjakan pembangunan ruang UKS oleh pemenang tender CV.Zidane Wijaya Sakti, sumber dana DAK 2024 dengan nilai kontrak Rp 346.562.353,- serta CV.Buana Perkasa berupa pekerjaan pembangunan ruang laboratorium dengan nilai kontrak Rp 699.022.050,- sumber dana DAK 2024 masih di Sekolah yang sama.
Sebagaimana berdasarkan papan informasi disebutkan bahwa pembangunan ruang UKS dan Laboratorium tersebut merupakan pembuatan gedung baru, namun yang ditemukan banyak menggunakan bahan lama sehingga hal ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Lebih parahnya, sebelum pembangunan dinding gedung dinaikkan, pondasi bangunan seharusnya telah benar-benar dikerjakan sesuai RAB, namun hasil pantauan dilokasi diduga telah dikurangi kwalitasnya, bahkan dinding bangunan ada yang memakai bangunan lama, lain lagi kosen pintu dan jendela.
Selain itu, pihak perusahaan konstruksi ini tidak ada menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) di saat bekerja dan terpantau para pekerja tidak ada yang memakai perlengkapan keselamatan kerja berupa topi proyek, safety shoes (sepatu safety), baju rompi dan lainnya sehingga apabila terjadi kecelakaan tak diinginkan, akan berdampak fatal terhadap pekerja.
Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja sebagai upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menjaga atau mengantisipasi terjadinya korban kecelakaan lebih fatal ketika terjadi musibah tak diinginkan yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
Namun tidak demikian halnya yang terjadi di SD Negeri 132414 jalan Amir Hamzah Kelurahan TB IV Kecamatan TB Utara Kota Tanjung Balai dimana terlihat para pekerja sewaktu mengerjakan pembangunan ruang Laboratorium dan ruang UKS tidak ada satupun yang memakai APD, tetapi pekerjaan jalan terus tanpa hambatan.
Untuk itu, bagi perusahaan konstruksi yang tidak menyediakan peralatan keselamatan kerja kepada para pekerja, semestinya diberi sanksi berupa pelarangan untuk melanjutkan pengerjaan oleh Dinas Pendidikan selaku pemberi kewenangan kepada pihak rekanan sebelum menerapkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010.
Perlu diketahui, adapun kewajiban perusahaan konstruksi wajib menyediakan APD kepada pekerja/buruh diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, dan kewajiban pekerja menggunakan APD diatur dalam pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugasnya tidak bertindak profesional karena membiarkan para pekerja sewaktu beraktivitas tidak ada memakai perlengkapan keselamatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, namun malah tidak menegur atau memberi tindakan yang patut diduga sudah menerima pie dari pihak rekanan.
Ketika hal ini dikonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Kabid Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai yang juga selaku PPTK Basuki, Rabu (2/10/2024) melalui WhatsApp beliau sekitar pukul 14.35 WIB tidak ada jawaban sampai berita ini kemeja redaksi.
Terpisah, Ketua LSM Team Ungkap Masalah Berantas Kriminal (TUMBAK) Herman saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di SDN 132414 menilai hal itu sudah tidak sesuai RAB, dan kalau tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan, kita akan surati pihak Kejaksaan, pungkas Herman.
ES (TIM)