Pjs Dir.PDAM Tirta Kualo Lakukan Mutasi Di BUMD Kota Tanjung Balai 

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.

 

Tanjung Balai_Dalam mengisi kekosongan jabatan ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo agar tidak terjadi pelayanan kepada masyarakat terhentikan, sudah sewajarnya di tunjuk seseorang yang memiliki kemampuan untuk menduduki posisi Pemimpin yang lowong dikarenakan jabatan Direktur sebelumnya Yuhdi Gobel.SH, sudah habis masa tugasnya yang berakhir pada 21 September 2024 lalu,

Namun luar biasanya, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Kualo yang baru Susianingsih.SE, melakukan mutasi dijajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan sebanyak sekitar 17 an orang yang digantikan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Adapun sejumlah pejabat yang menduduki jabatan di BUMD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 820/01/PDAM/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Di Lingkungan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjung Balai yang ditandatangani Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Susianingsih.SE.

Dalam SK tersebut sejumlah Kepala Bagian (Kabag) Kasubag, dan staf mengalami pergeseran posisi, sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidak mengertian para pegawai bahkan banyak pertanyaan yang datang baik dari dalam PDAM Tirta Kualo itu sendiri maupun kalangan masyarakat umum.

Kejadian ini membuat situasi dan kondisi birokrasi maupun administrasi di tubuh PDAM Tirta Kualo sedang tidak baik-baik saja seolah kehilangan kendali sebab memiliki Pemimpin yang dinilai belum memiliki kemampuan leadership yang dapat menciptakan suasana kondusif di tubuh BUMD tersebut.

Perlu diketahui, Susianingsih sendiri diangkat menjadi Pjs Direktur berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 900/320/K/2024, tanggal 23 September 2024, tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjung Balai.

Hal ini menjadi tanda tanya besar, sebab Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo yang satu ini melakukan mutasi tersebut apa dasar hukumnya atau izinnya dari siapa, sehingga banyak berpenafsiran jika Susianingsih sudah ada perjanjian sebelumnya agar menempatkan pegawai yang memihak kepada salah satu Paslon Walikota Tanjung Balai, pungkas Sumber.

Ketika persoalan ini di konfirmasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Nurmalini Marpaung melalui jaringan selulernya (WhatsApp), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 14.36 WIB tidak ada memberikan jawaban sampai berita ini kemeja redaksi.

Terpisah, Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo Susianingsih.SE, didampingi Kabag Litbang Martin Sipahutar.SE, dikantor PDAM, Jumat (4/10/2024) terkait persoalan mutasi di tubuh BUMD tersebut mengatakan Dasar hukumnya “sudah sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007 paragraf 2 tentang tugas dan wewenang pasal 9 hurup C”, sebut Susi.

Lebih jauh dikatakan Susianingsih, tujuan mutasi yang dilakukan murni untuk memperbaiki management perusahaan, tidak ada unsur lain dan kepada pejabat menduduki jabatan baru diberikan target dan PDAM akan memberikan laporan hasil progres kinerja kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai selaku pemilik perusahaan setiap bulannya, pungkas Susi yang di aminkan Martin.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *