MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Berdasarkan hasil Investigasi Yayasan “Citra Keadilan” PT.Chansa Group Indonesia sebagai Pengelola Bangunan Perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar 3 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara telah melakukan pembangunan sewenang wenang.
Pembangunan dibuat seolah tanpa mempertimbangkan dampak apa yang akan di timbulkan terhadap lingkungan, masyarakat dan Negara yakni luas bangunan Royal Residence tidak bersesuaian dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002, ketika hujan terjadi banjir, rumah masyarakat berdebu serta rusak akibat Pembangunan Royal Residence dan lain-lain yang berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Pengelola juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% dari jumlah total lahannya Di gunakan sebagai fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun faktanya pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dan lebih fatalnya lagi pengelola malah mengambil Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai kepentingan pribadi untuk pembangunan perumahan Royal Residence.
“Bapak Walikota Medan seharusnya menggunakan kewenangannya dengan membongkar bangunan atau setidaknya menghentikan proses pembangunan yang saat ini berjalan sekaligus membekukan perizinannya sesuai dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, demikian tertulis dalam surat yang di tujukan Yayasan “Citra Keadilan” Medan kepada Bapak Walikota Medan tertanggal, 24 Oktober 2024 yang di Tanda tangani oleh Ketua Raja A Makayasa Harahap.SH, Sekretaris Rahmad Yusuf Simamora.SH.MH.
Dengan Tembusan, Ketua DPRD Medan, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Direksi PT.Chansa Group Indonesia.
Sebelumnya di beritakan, Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/ 2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan, Rahmadsyah bersama Roni, Sufri dan Nasution mendatangi Wakil Walikota Medan untuk bersama-sama menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau.
Aulia Rachman Plt Walikota Medan mengatakan bahwa agar Para Aktifis mengumpulkan data secara tertulis, “Kumpulkan semua datanya dan berikan ke saya agar kita tindaklanjuti”, katanya.
Dina Kabid PRP Perkimcitaru saat di mintai tanggapannya oleh awak media melalui Pesan WA tidak membalas.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media diduga Royal Residence yang berada di Jalan Pasar III, Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara diduga dilakukan di atas lahan Ruang Terbuka Hijau RTH Taman Kota/ RTH 2.
Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa dirinya melihat di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Perjuangan bahwa diatas lahan yang berdiri bangunan ada RTH Taman Kota/ RTH 2.
“Aset RTH Kota/ RTH 2 Kota Medan di duga di Caplok dan di garap oleh Pemilik Bangunan Royal Residence demi kepentingan bisnisnya”, ungkapnya, Sabtu 25/10/2024.
Dalam keterangan Pers-nya, Rahmat mengatakan bahwa dirinya akan melakukan aksi demo Ke kantor Walikota Medan bersama warga sekitar yang terdampak oleh pembangunan Royal Residence agar Walikota Medan menyegel bangunan Royal Residence karena di duga tidak memiliki Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sambung Rahmat memberikan penjelasan bahwa Warga yang terdampak membangun parit dengan swadaya masyarakat untuk mengurangi banjir di lingkungan mereka.
“Waktu saya cek lokasi warga juga ada membangun parit secara Swadaya untuk mengurangi debit air banjir yang masuk kerumah mereka akibat dampak dari bangunan Royal Residence yang tidak memiliki PBG dan Dokumen Lingkungan”, pungkasnya.
Rmd