MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.
Tanjung Balai_Dalam program 100 hari kerja Bapak Prabowo menjabat sebagai Presiden RI terkhusus program untuk pemberantasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi, disaat itu pula sebanyak 71 orang Tenaga Kerja Tambahan (TKT) yang bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung bakal terancam kehilangan pekerjaan bahkan kelangsungan hidup keluarga mereka karena tidak lagi dapat bekerja sebagai pekerja buruh bongkar muat alias bakal nganggur.
Hal ini dikatakan Hendra Dalimunthe selaku penerima Kuasa TKT yang juga Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC F.SPMI) kepada media ini, Sabtu (2/11/2024) di Tanjung Balai dengan mengatakan pada sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (1/11/24) kemarin, para pekerja dari TKT bersama mak-mak yang diperkirakan sekitar 300 an orang melakukan unjuk rasa ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo Regional 1 untuk memperjuangkan hak para buruh bongkar muat.
Mirisnya lagi, setelah 19 tahun bekerja sebagai buruh pekerja bongkar muat di Pelabuhan Teluk Nibung tersebut, sebanyak 71 orang pekerja dibawah naungan TKT bakal kehilangan mata pencaharian karena tidak diakui lagi keberadaannya secara sepihak, dan ini akan menambah daftar pengangguran di Kota Tanjung Balai yang seharusnya pihak Pelindo Regional 1 bukan membatasi para buruh untuk bekerja dengan segala macam peraturan, tetapi membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan agar tercapai pemerataan perekonomian sebagaimana program Presiden RI, ucap Hendra.
Padahal, dimasa kepemimpinan Ketua koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebelumnya mengakui keberadaan keanggotaan TKT dengan ketentuan setiap anggota harus ada memiliki pas pelabuhan serta KTA dan dengan demikian maka dapat diakui sebagai keluarga besar koperasi TKBM, sebut Hendra.
Sedangkan Zuanda.SH, selaku sekretaris KC F.SPMI Kota Tanjung Balai menambahkan dengan mengatakan berdasarkan Perjanjian Bersama (PB) 33 orang anggota TKT seharusnya sudah masuk menjadi anggota koperasi TKBM dan 40 orang masih bisa tetap bekerja sebagai penerima upah pada koperasi TKBM sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati bersama, jadi jika ada membuat keputusan atau aturan baru, pihak TKT harus dilibatkan, jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya berdasarkan notulen pertemuan pada 5 September 2024 lalu yang dihadiri GM. Pelindo Sprita Tiurdina, Kepala KSOP Syafrizal, pengurus koperasi TKBM, perwakilan TKT, Kanit Intel Polsek Teluk Nibung Husnul, disepakati atas arahan GM Pelindo Sprita Tiurdina bahwa anggota TKT sebanyak 73 orang dilebur menjadi anggota koperasi TKBM, ungkap Zuanda.
Namun yang menjadi pertanyaan besar dikalangan anggota TKT, General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Anwar Ahmad selaku pihak Pertama dan Ketua koperasi TKBM Pelabuhan Teluk Nibung Edy Syahputra Panjaitan selaku pihak Kedua ada membuat Surat Pernyataan pada Jumat (1/11/24) yang bunyinya pada point pertama menjelaskan untuk kegiatan bongkar muat gudang 02 Pelabuhan Teluk Nibung dikerjakan dan/atau dikembalikan haknya kepada koperasi TKBM Pelabuhan Teluk Nibung terhitung sejak hari Minggu tanggal 03 November 2024, yang ditandatangani kedua belah pihak serta mengetahui Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Balai Asahan Jagohan Gultom.
Hendra Dalimunthe menegaskan bahwa dari surat pernyataan tersebut artinya anggota TKT tidak dapat lagi bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung, apalagi sewaktu pertemuan itu sama sekali tidak melibatkan pihak TKT yang dapat diduga sengaja tidak mengikut sertakannya dan perkara ini tidak akan berhenti sampai disini, karena pihak TKT akan terus berjuang sampai batas kemampuan kami, karena ini persoalan perut, secara diplomatis Hendra menirukan ucapan warga saat menggelar aksi kemarin.
Sementara itu, pihak Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan dan KSOP Kelas IV Tanjung Balai Asahan sampai berita ini tayang tidak berhasil dikonfirmasi.
ES. (A2M1)