MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.
Tanjung Balai_Setelah pada Jumat kemarin para buruh Tenaga Kerja Tambahan (TKT) yang bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung melakukan aksi unjuk rasa, kali kedua ini kembali menggelar orasi, Selasa (5/11/2024) dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk protes terhadap putusan yang tertuang didalam *Surat Pernyataan* antara GM. Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan dengan Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dengan mengetahui Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan.
Pantauan dilokasi, massa yang berkumpul sejak pukul 07:30 WIB memenuhi area Auto Gate System yang diperkirakan mencapai 400 an orang itu meneriakkan dan mendesak agar 71 orang TKT dapat dipekerjakan kembali sebagai buruh di Pelabuhan Teluk Nibung karena ini persoalan perut dan biaya sekolah anak-anak serta demi kelangsungan hidup keluarga kami, bukan untuk kaya, teriak emak-emak dengan histeris.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama 4 jam itu dimotori Penerima Kuasa TKT Hendra Dalimunthe yang juga merupakan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC F.SPMI) didampingi sekretarisnya Zuanda.SH, yang dalam orasinya meminta sebanyak 71 Tenaga Kerja Tambahan harus dan wajib dipekerjakan kembali, mengingat sudah 16 Tahun mereka bekerja sebagai tenaga bongkar muat di Pelabuhan PT.Pelindo Regional 1 Teluk Nibung, ungkap Hendra.
“Kami menduga Koperasi TKBM, GM Pelindo dan KSOP melanggar sila ke 2 pasal 27 ayat 2 UUD 45, Pasal 5 UU No 13 tahun 2003, pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 99 tentang HAM.
“Maka itu kami meminta kepada General Manager (GM) PT.Pelindo Regional 1 dan Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan untuk kembali mempekerjakan TKT sebanyak 71 orang mengingat sudah hampir 16 tahun lebih mereka bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Teluk Nibung”, Tegas Hendra.
Sekira pukul 11:18 Wib GM. PT.Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Anwar Ahmad menemui langsung para pengunjuk rasa dengan didampingi Kabag Ops Kompol Firman bersama personil Polres Tanjung Balai dengan mengatakan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait, kami memutuskan para TKT untuk dapat kembali bekerja, ucap Anwar.
“Kami telah menerima aspirasi TKT dan warga, dan dari hasil rapat, kami memutuskan kembali mempekerjakan TKT di Pelabuhan Teluk Nibung sebagai buruh, karena itu saya selaku GM Pelindo meminta kepada Bapak-bapak sekalian agar segera melengkapi kembali persyaratan kerja paling lama satu minggu”, Ucap GM Pelindo.
Sementara itu, Zuanda.SH, menyikapi ucapan dari GM Pelindo tersebut, “Kami berharap kepada Bapak-bapak Kepolisian, tolong diingat ucapan GM Pelindo tersebut, karena kami sudah muak dibohongi, apabila lebih dari satu minggu TKT ini tidak dapat bekerja kembali, kami akan tuntut GM Pelindo keranah hukum”, tandas Zuanda.
ES (A2M1)