Site icon Media Investigasi Care

BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Tanjung Balai_Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Teluk Nibung menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 yang dilaksanakan di gudang TPP Bagan Asahan_Kamis (7/11/2024) pagi.

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari.SE.MM, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 9 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai.

Lebih jauh dikatakannya, tentang persetujuan pemusnahan BMMN tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 10 Oktober 2024 terdiri dari beberapa komoditi yaitu barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 86.308 batang, Ballpress sepatu sebanyak 60 bale, Produk olahan makanan dan olahan minuman sebanyak 555 kotak, Gitar listrik, Sepeda dan produk lainnya dengan nilai total sebesar Rp 1.404.734.340; dengan potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 262.446.872;, sebut Nurhasan.

Pemusnahan barang tersebut selaras dengan arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang dapat mengganggu industri tekstil dalam Negeri. Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, ungkapnya.

“Adapun pemusnahan BMMN yang kita lakukan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam rangka memberikan proteksi dan menghindari masyarakat dari penggunaan barang ilegal. Kita berharap pengungkapan ini akan membawa efek jera bagi para pelaku”, kata Nurhasan mengakhiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Wawan Anjaryono, Perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran, GM Pelindo Teluk Nibung Anwar Ahmad, mewakili Kepala KSOP Tanjung Balai Asahan Ali Mukti, Kepala Satuan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan, Kepala Loka POM Tanjung Balai dan sejumlah awak media.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :
Exit mobile version