Site icon Media Investigasi Care

Diduga Tak Miliki Izin SIPA Atau ABT Hampi Seluruh Outlet Mie Gacoan Kota Medan Sekitarnya. Aksi Massa, Minta Kapoldasu Periksa

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Mie Gacoan yang berada di Jalan AH.Nasution dan Jalan Sisingamangaraja digeruduk Aksi Massa terkait diduga Tak Miliki Izin SIPA atau ABT hampir di Seluruh Outlet Mie Gacoan Kota Medan Sekitarnya_Jum’at (8/11/2024).

Terkait adanya dugaan SIPA atau ABT tersebut, Peserta Aksi meminta Kapoldasu untuk memeriksa Owner Mie Gacoan Rony Santoso dan Direktur Utama Ira.

Juan Manajer atau Kepala Outlet Mie Gacoan Jalan Sisingamaraja Bungkam saat di tanya terkait Perizinan tidak memiliki izin sipa atau air bawah tanah.

Berdasarkan hasil investigasi awak media hampir seluruh Outlet Mie Gacoan di Kota Medan sekitarnya di duga tidak memiliki izin sipa atau air bawah tanah.

Adapun Outlet Mie Gacoan di Kota Medan sekitarnya antara lain :

Sm raja, Denai, Marelan, Gaperta Ah Nasution, Krakatau, Tembung, Binjai, Kapten muslim, Karya, Siantar Pancing dan CK Perbuataan mie nya.

Sebelumnya di beritakan, Lintas Kajian Kaum Gerakan (Movement People Study Cross) Sumatera melakukan aksi di depan Mie Gacoan yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan_Rabu (30/10/2024).

Ahmad Karim Kordinator Aksi LINKKAR dalam pernyataan sikapnya mengatakan :

1. Meminta Bapak Kapoldasu agar segera memanggil dan memeriksa Pimpinan/ Manager PT.Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) Wilayah Kota Medan yang kami duga dengan sengaja melakukan tindak pidana melakukan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha tanpa izin,

2. Meminta Bapak Kepoldasu serta Bapak Dirkrimsus agar segera melakukan pemeriksaan Dokumen Surat Izin Penguasaan Air Tanah (SIPA) PT.Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) Wilayah Kota Medan yang kami duga hingga hari ini memanfaatkan air bawah tanah tanpa Izin,

3. Meminta Bapak Kapoldasu menindak tegas Pimpinan/ Manager PT.Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) Wilayah Kota Medan jika terbukti melakukan perbuatan dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 70 Haruf C Undang-undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Setelah Satu jam berorasi akhirnya Juna Perwakilan Mie Gacoan mendatangi Peserta Aksi, “Apa yang menjadi tuntutan peserta Aksi akan saya sampaikan Kepada Pimpinan”, katanya.

Ahmad Arni Kordinator Aksi mengatakan dirinya kecewa dengan jawaban Perwakilan Mie Gacoan.

“Kita Duga PT.Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) tidak memiliki Surat Izin Penguasaan Air Tanah (SIPA) karena hingga saat ini mereka tidak bisa menunjukan Dokumen tersebut”, katanya sambil membubarkan Aksi.

Amatan Awak Media Saluran Air dari Mie Gacoan pecah dan menimbulkan bau tak sedap serta terjadi genangan air di sekitar bak sampah milik Mie Gacoan hingga kebadan jalan.

 

 

Rmd

Bagikan :
Exit mobile version